Berita Sabang
Kejari Sabang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Pemko untuk PT PSM Tahun 2022
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Sabang, Milono Raharjo, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH, MH, menyampaikan hal ini kepad
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Sabang, Milono Raharjo, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH, MH, menyampaikan hal ini, Jumat (7/6/2024) malam.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan tiga tersangka korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemko Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri atau PSM tahun 2022.
Modal yang disetorkan Pemko Sabang Rp 2,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Sabang, Milono Raharjo, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH, MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (7/6/2024) malam.
Lebih lanjut, Filman menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untukvmenetapkan tiga tersangka ini.
Oleh karena itu, Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Ketiga tersangka itu, yakni berinisial TRA, AB dan SM.
Baca juga: Kenang Masa Debut Jadi Idol Kpop, Bae Suzy: Saya Jauh Lebih Puas
"TRA selaku kepala instansi terkait periode tahun 2021 sekaligus selaku Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang tahun 2021.
Kemudian tahun 2022 ditunjuk kembali menjadi Komisaris Utama pada Perseroan BUMD Kota Sabang," jelasnya.
Kemudian tersangka AB, selaku Direktur Utama Perseroan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang periode tahun 2022.
Terakhir SM selaku Direktur Perseroan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang periode Tahun 2022," jelas Kasi Intelijen Kejari Sabang.
Kajari menegaskan teiga tersangka dibidik melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana",Sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Kajari Sabang Milono Raharjo, SH, MH menyampaikan terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Baca juga: Israel Bombardir Rumah Sakit Kuwait di Gaza, Puluhan Mayat Tergeletak di Jalanan
"Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset Pemko” jelasnya.
Selain itu, Kajari Sabang juga berharap agar kiranya Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran agar menganggarkan kepada hal-hal yang benar- benar menjadi prioritas.
Dengan demikian tidak terjadi lagi penyalahgunaan keuangan negara yang tidak sesuai aturan. (*)
Terkait Isu Pengosongan Kantor, Ini Penjelasan Pemko Terkait Status Gedung PWI Sabang |
![]() |
---|
BPJS Sabang Sosialisasi Cara Akses Mobile JKN Saat Berobat, Antrean Online Cukup Pantau di Aplikasi |
![]() |
---|
Ujong Kareung Sabang Gelar Festival Anak Sholeh, Ini Cabang Dilombakan |
![]() |
---|
OSIM MAN Sabang Kunjungi SLB Negeri 2, Tanamkan Empati di Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
Bateshok Sabang Siapkan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis Potensi Alam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.