Hasil Pilkada Aceh 2024
Ini 5 Daerah di Aceh yang Hasil Pilkada Digugat ke MK Hingga Paslon Terpilih Belum Bisa Ditetapkan
Oleh karena itu, Komisi Independen Pemilihan atau KIP kelima daerah tersebut hingga kini belum bisa menetapkan pasangan terpilih karena harus menunggu
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Oleh karena itu, Komisi Independen Pemilihan atau KIP kelima daerah tersebut hingga kini belum bisa menetapkan pasangan terpilih karena harus menunggu putusan MK.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan atau KIP lima daerah di Aceh hingga kini belum menetapkan Paslon Bupati/Wabup atau Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih daerah masing-masing.
Pasalnya, hasil Pilkada 2024 kelima daerah itu digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK oleh paslon tak terpilih karena dicurigai ada kecurangan.
Oleh karena itu, Komisi Independen Pemilihan atau KIP kelima daerah tersebut hingga kini belum bisa menetapkan pasangan terpilih karena harus menunggu putusan MK.
Adapun kelima daerah di Aceh yang hasil pilkadanya saat ini berproses di MK, yakni Kabupaten Bireuen dan Aceh Timur, serta Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (12/1/2025), dalam kapasitasnya untuk Pilkada Bireuen.
Tepatnya, peraih suara terbanyak Pilkada Bireuen, yakni pasangan nomor urut 3, H Mukhlis, ST–Ir H Razuardi, MT, hingga kini belum bisa ditetapkan sebagai Paslon terpilih oleh KIP Bireuen.
Baca juga: Warning Remaja Balap Liar, Judi Online hingga Narkoba, Ini Pesan Kapolresta Banda Aceh
Pasalnya, ada laporan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan itu diajukan pasangan nomor urut 1, Murdani Yusuf, SE dan Tgk Abdul Muhaimin.
Oleh karena itu, hingga kini masih menunggu selesai proses disidang yang diakhiri dengan keputusan MK.
Saiful Hadi menyebutkan lima kabupaten/kota di Aceh belum bisa menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih
hasil Pilkada 2024, yakni Bireuen, Aceh Timur, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa.
“Belum bisa ditetapkan karena ada perselisihan hasil Pilkada di MK,” ujarnya.
Menyangkut jadwal mulai persidangan, Saiful Hadi, mengatakan, berdasarkan jadwal diterima KIP Bireuen, sidang pertama dimulai Rabu depan, 15 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan berkas.
Baca juga: VIDEO Trump Hadapi Kenyataan, bahwa Neraka yang Dijanjikan ke Gaza Kini Terjadi di LA
Selanjutnya, dalam rentang waktu 16 Januari – 3 Februari, pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
Mualem Sudah Ditetapkan Sebagai Gubernur Terpilih, KIP Aceh Diminta Siapkan Berkas Usulan Pelantikan |
![]() |
---|
Mualem Ajak Singkirkan Perbedaan |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Bupati Wabup Aceh Tengah dan Bener Meriah |
![]() |
---|
KIP Tetapkan 8 Kepala Daerah Terpilih Untuk Wilayah Barat Selatan Aceh |
![]() |
---|
Menang Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh Bentuk Tim Transisi untuk Susun Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.