Breaking News

Jadi Staf Khusus Komdigi, Tebak Gaji Raline Shah

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.

Editor: Nurul Hayati
Foto: Instagram
Raline Shah 

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.

SERAMBINEWS.COM - Artis peran Raline Shah secara resmi menandatangani surat penunjukan berdasarkan Kepmenkomdigi Nomor 7/10 Januari 2025, yang juga ditandatangani langsung Meutya Hafid.

Sebagai Staf Khusus Menteri, Raline Shah akan bertugas memberikan masukan strategis kepada Menkomdigi.

Fokus utamanya mencakup pengenalan dunia digital kepada masyarakat yang lebih luas serta membangun dan memperkuat kemitraan global di tingkat bilateral, regional, maupun internasional.

Dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, gaji Raline Shah disebut akan setara dengan pejabat eselon IV e/d.

Disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid, Staf Khusus akan diperlakukan sebagai bagian keluarga Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Meskipun tidak dalam struktur resmi Kementerian, tapi yakin lah bahwa Staf Khusus akan kita perlakukan kedepan sebagai bagian integral dari keluarga Kementerian Komunikasi an Digital," kata Meutya dikutip dari siaran live kanal YouTube Komdigi, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Setelah Raffi Ahmad, Giliran Raline Shah Ditunjuk jadi Staf Khusus Komdigi

Sementara itu, diketahui bahwa gaji dan fasilitas yang didapat seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam pasal 72 dijelaskan mengenai hak yang didapat sebagai staf khusus Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian yang tertuang dalam pasal 72.

Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.

Tapi dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200.

Selain itu, berdasar Perpres Nomor 119 Tahun 2017, sebagai staf khusus Menteri, Raline juga berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.

Besarnya Tukin yang akan diterima Raline masuk dalam kelas jabatan 16 dengan besar sekitar Rp 27.577.500.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved