Jadi Staf Khusus Komdigi, Tebak Gaji Raline Shah
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.
Editor:
Nurul Hayati
Sementara itu, tugas Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator berdasar pasal 67 Perpres Nomor 68 Tahun 2019 adalah untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Berapa Gaji Raline Shah?",
Baca juga: Nyaris Terplih Bintangi Film Crazy Rich Asians, Raline Shah Buka-bukaan Soal Kegagalannya
Berita Terkait
Baca Juga
Panglima Yatim ke Komdigi, Harap Dukung Program Digitalisasi Santri di Aceh |
![]() |
---|
Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Komdigi Pastikan Tidak Dilakukan Sembarangan |
![]() |
---|
Sosok Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Kominfo Laporkan Praktik Judi Online, Tapi Terima Uang Judol Rp15 M |
![]() |
---|
Gantikan Luna Maya Jadi Presiden Jomblo, Raline Shah Bicara Target Menikah |
![]() |
---|
VIDEO VIRAL Web 'PeduliLindungi' Arahkan Pengguna ke Situs Judol, Langsung Diblokir Komdigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.