Jadi Staf Khusus Komdigi, Tebak Gaji Raline Shah

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.

Editor: Nurul Hayati
Foto: Instagram
Raline Shah 

Sementara itu, tugas Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator berdasar pasal 67 Perpres Nomor 68 Tahun 2019 adalah untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Berapa Gaji Raline Shah?",

Baca juga: Nyaris Terplih Bintangi Film Crazy Rich Asians, Raline Shah Buka-bukaan Soal Kegagalannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved