Jadi Staf Khusus Komdigi, Tebak Gaji Raline Shah
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.
Editor:
Nurul Hayati
Sementara itu, tugas Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator berdasar pasal 67 Perpres Nomor 68 Tahun 2019 adalah untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Berapa Gaji Raline Shah?",
Baca juga: Nyaris Terplih Bintangi Film Crazy Rich Asians, Raline Shah Buka-bukaan Soal Kegagalannya
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Heboh! TikTok Kena Semprit Pemerintah! Izin Resmi Dibekukan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
TikTok Dibekukan, DPR Warning Pengembang Aplikasi Asing Patuhi Hukum Indonesia |
![]() |
---|
Komdigi Bekukan Sementara TikTok, Terkait Demo Agustus hingga Aktivitas Judol jadi Penyebab |
![]() |
---|
Pemerintah Indonesia Bekukan Izin TikTok, Kementerian Komdigi Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Komdigi Bekali Lulusan Perguruan Tinggi di Aceh Skill Dasar Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.