Pilkada Aceh Timur 2024

Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK

Dalam sidang tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur nomor urut 1 melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan yang menyoroti

|
Editor: mufti
For Serambinews.com
Sulaiman (Tole) bersama Abdul Hamid (Apong) bersama pengacaranya di Mahkamah Konstitusi (MK) saat melayangkan gugatan hasil pemilihan Pilkada di Aceh Timur, baru-baru ini. 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Sidang lanjutan sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025) lalu. Dalam sidang tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan yang menyoroti dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Tim kuasa hukum pemohon yang hadir dalam persidangan adalah Iqbal Farabi SH, Kamaruddin SH MH, Muhammad Reza Maulana SH, Zakaria SH, Maya Indrasari SH, Zulfiansyah SH, dan Zahrul SH. Mereka menyampaikan dalil utama permohonan yang menuduh keterlibatan kepala desa serta adanya pemilih fiktif yang teridentifikasi di 58 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan.

“Deklarasi forum keuchik di dua kecamatan, mobilisasi pemilih, serta keberadaan pemilih fiktif telah memengaruhi hasil suara pasangan kami,” ujar Iqbal Farabi kepada Serambi, Minggu (12/1/2025). 

Desak PSU

Pemohon mengklaim tindakan TSM tersebut berdampak langsung pada perolehan suara mereka, sehingga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim MK untuk memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 58 TPS yang terindikasi bermasalah.

Dalam persidangan, tim pemohon juga mengungkap bahwa beberapa wilayah yang menjadi sengketa ini memiliki rekam jejak serupa pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Pada saat itu, MK memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang suara di wilayah tersebut akibat adanya masalah serupa.

Salah satu hakim MK menyoroti fakta bahwa wilayah-wilayah yang dilaporkan dalam sengketa Pilkada 2024 ini pernah menjadi fokus sengketa dalam Pileg 2024. "Ini menjadi catatan penting bagi Mahkamah, mengingat kasus serupa pernah terjadi di daerah ini," ujar hakim tersebut. 

Sidang lanjutan ini menjadi penentu bagi pasangan Sulaiman-Abdul Hamid, yang optimistis peluang mereka menang di 58 TPS semakin terbuka. Kini, keputusan ada di tangan Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan apakah PSU akan dilakukan demi keadilan proses demokrasi di Aceh Timur.(f)

 

Al-Farlaky Akan Beberkan Video Money Politik

PASANGAN 03 sebagai Bupati Aceh Timur terpilih 2025-2030 menyatakan, pihaknya siap memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menjawab semua dalil pemohon. Termasuk membeberkan tentang video dugaan money politic.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHi MSi, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh terpilih H Muzakir Manaf di Sahid Hotel Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Menurut Al-Farlaky, pihaknya juga hadir langsung mengikuti sidang pendahuluan untuk mendengar dalil pemohon yakni Paslon 01. Dia datang dengan rombongan terdiri dari Wakil Bupati Terpilih T Zainal, Ketua Tim Pemenangan Muntasir Age, Panglima KPA Wilayah Peureulak Hamdani Hasan, Panglima Pentagon Dan Ladeh, Panglima Bandar Khalifah Husaini, dan Hadi Maros (Relawan Mualem)

Menurut Al-Farlaky, pihaknya sudah mendapat register sebagai pihak terkait untuk mengikuti sidang di MK. "Semua barang bukti juga sudah kami leges, sebagai lampiran dokumen yang kami sampaikan ke majelis hakim MK," ungkapnya.

Kata Al-Farlaky, pihaknya sudah mendengar dalil pemohon dan petitum yang dibacakan dari kuasa hukum pemohon. Dia menilai,  apa yang disampaikan merupakan persoalan proses pemilu. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved