Breaking News

Pilkada Aceh Timur 2024

Siap Hadir Sebagai Pihak Terkait di MK, Tim 03 Siap Akan Beberkan Bukti Dugaan Money Politik

Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan kesiapan timnya untuk menjawab seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, yakni Paslon 01

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Iskandar Usman Alfarlaky saat kampanye Pilkada di Lapangan bola kaki Gampong Beusa, Peureulak, Aceh Timur pada November 2024 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih 2025-2030, Iskandar Usman Al-Farlaky, dan T. Zainal, menyatakan siap memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam lanjutan persidangan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka juga akan membeberkan bukti-bukti, termasuk dugaan praktik money politik yang terjadi selama proses pemilihan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Iskandar usai bertemu dengan Gubernur Aceh terpilih, H. Muzakir Manaf, di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (12/1/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, Iskandar menegaskan kesiapan timnya untuk menjawab seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, yakni Paslon 01.

"Kami sudah mengikuti sidang pendahuluan di MK dan mendengarkan seluruh dalil dari pemohon. 

Semua dokumen dan barang bukti yang kami miliki juga sudah dileges untuk diserahkan kepada majelis hakim sebagai lampiran resmi," ujar Iskandar saat dikonfirmasi Serambi. 

Baca juga: Pilkada 2024 Usai, Ini Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tak Ada Sengketa Pilkada di MK

Ia hadir di sidang pendahuluan bersama rombongan, yang terdiri dari Wakil Bupati terpilih T. Zainal, Ketua Tim Pemenangan Muntasir Age, Panglima KPA Wilayah Peureulak Hamdani Hasan, Panglima Pentagon dan Ladeh, Panglima Bandar Khalifah Husaini, serta Hadi Maros dari Relawan Mualem.

Menurut Iskandar, pihaknya siap membantah berbagai tudingan yang diajukan oleh pemohon. 

Salah satu isu yang disoroti adalah dugaan keterlibatan pendukungnya dalam pembakaran mobil di Idi Cut, yang juga dimasukkan dalam dalil pemohon.

"MK ini mengadili sengketa hasil pemilu, bukan prosesnya. Anehnya, insiden pembakaran mobil di Idi Cut pun dijadikan bahan tudingan.

 Di MK, siapa yang mendalilkan harus membuktikan tuduhannya," tegas politisi muda Partai Aceh ini.

Baca juga: Tim Sulaiman-Abdul Hamid Tuding Dugaan Pelanggaran di 58 TPS Aceh Timur, Minta Hakim MK Putuskan PSU

Iskandar juga menjelaskan bahwa jadwal sidang lanjutan belum ditentukan oleh MK. 

"Majelis hakim akan menginformasikan jadwal berikutnya melalui kuasa hukum masing-masing pihak," katanya.

Dengan persiapan matang, tim 03 optimistis menghadapi persidangan di MK dan siap mematahkan seluruh dalil pemohon dengan fakta dan bukti yang dimiliki.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved