Pilkada Aceh Timur 2024

Al-Farlaky Menangkan Gugatan Pilkada Aceh Timur

Tidak ada lagi kosong satu atau kosong tiga. Mari kita bersatu demi Aceh Timur yang lebih baik. Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Aceh Timur Terpilih

Editor: mufti
IST
Iskandar Usman Al-Farlaky. 

Tidak ada lagi kosong satu atau kosong tiga. Mari kita bersatu demi Aceh Timur yang lebih baik. Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Aceh Timur Terpilih

SERAMBINEWS.COM, IDI - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak seluruhnya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Aceh Timur tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong) yang bernomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur.  Dengan putusan ini, maka pasangan nomor urut 3,  Iskandar Usman Al-Farlaky dan T  Zainal Abidin, resmi menjadi pemenang Pilkada Aceh Timur periode 2025-2030. Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (24/2/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Pada intinya, Mahkamah menolak semua dalil yang disampaikan oleh pemohon. Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Pemohon mengajukan beberapa keberatan, termasuk dugaan dukungan kepala desa dalam mendukung pasangan calon nomor 3 serta dugaan kecurangan berupa tanda tangan identik dalam Model C daftar hadir pemilih tetap. 

Salah satu temuan pemohon adalah adanya tanda tangan yang diduga ditandatangani oleh orang yang sama di beberapa TPS, seperti di TPS 002 Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim (61 tanda tangan) dan TPS 001 Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak (94 tanda tangan). Namun, Mahkamah menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang signifikan. “Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon dan Panwaslih Aceh Timur telah memberikan keterangan dan jawaban beserta alat bukti,” lanjut Arief.

Berdasarkan penilaian, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.

Amar putusan menyatakan bahwa dalam eksepsi, Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait secara keseluruhan. Sementara dalam pokok perkara, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sementara itu Komisioner KIP Aceh Timur Sayed Reza Fachlevi saat dikonfirmasi Serambi membenarkan bahwa sidang baru saja selesai dan pihaknya akan segera menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky - T. Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-20230 setelah menerima salinan sidang. "Kita tetapkan dulu setelah menerima salinan sidang nantinya," tuturnya.

Sampaikan pernyataan

Setelah putusan MK diumumkan, Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan pernyataan. "Alhamdulillah, berkat dukungan seluruh masyarakat Aceh Timur serta doa orang-orang tercinta, Allah telah memberikan kemenangan kepada kita hari ini. Barusan, hakim MK telah membacakan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Aceh Timur, yang menolak semua dalil pemohon. Dengan ini, pasangan nomor urut 03 dinyatakan menang," ujar mantan Wartawan Serambi Indonesia itu, di depan Gedung MK seusai sidang, Senin (24/2/2025). Al-Farlaky berharap, dengan kemenangannya ini seluruh lapisan masyarakat Aceh Timur dapat bersatu dan memberikan dukungan bagi kemajuan daerah.

Ia menegaskan bahwa dengan berakhirnya Pilkada dan telah ditetapkannya Bupati Aceh Timur yang baru, tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpecah belah serta menolak politik adu domba.

"Tidak ada lagi kosong satu atau kosong tiga. Mari kita bersatu demi Aceh Timur yang lebih baik," tuturnya. Tak lupa, Al-Farlaky menyampaikan rasa terima kasih kepada para tokoh agama, ulama, pimpinan dayah, serta seluruh kombatan yang telah mendoakan dan mendukungnya selama ini.

"Kepada semua tokoh agama, kombatan, dan seluruh tim yang telah mendukung kami, kami sampaikan ribuan terima kasih," tuturnya.

Sabang laksanakan PSU

Berbeda dengan nasib PHP Pilkada Kota Sabang, di mana dalam putusannya MK mengabulkan sebagian permohonan pada perkara Nomor: 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025. “MK meminta dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang sepanjang TPS 2 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue dan menyatakan batal Keputusan KIP Sabang Nomor 205 tahun 2024 sepanjang TPS 2 Paya Seunara,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, Senin (24/2/2025).

Terkait putusan tersebut, kata Mirza, KIP Aceh dan KIP Kota Sabang akan berkoordinasi dengan KPU RI serta seluruh stakeholder terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU di Kota Sabang.

Selain itu, KIP Aceh juga akan melakukan supervisi dan monitoring lebih lanjut terkait pelaksanaan PSU di Kota Sabang. “Terkait dengan pelaksanaan putusan permohonan pemohon diterima sebagian, menurut MK membutuhkan waktu 45 hari sejak putusan tersebut diucapkan,” jelasnya.(f/ra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved