Berita Aceh Singkil

Rotasi ‘Unik’ di Lingkup Pemkab Aceh Singkil, Plh Geser Pejabat Definitif, Begini Dalih BKPSDM 

Plh bisa menggeser posisi pejabat definitif meski pejabat definitifnya ada alias tidak sedang berhalangan sementara maupun halangan tetap.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi menyerahkan SK Plh Kepala Bappeda kepada Suwan, Senin (13/1/2025). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejadian tergolong unik dan aneh terjadi pada jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil

Pasalnya, sejumlah Pelaksana Harian (Plh) bisa menggeser posisi pejabat definitif.

Padahal pejabat definitifnya ada alias tidak sedang berhalangan sementara maupun halangan tetap. 

Hal itu terjadi pada dua jabatan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). 

Masing-masing adalah posisi Sekretaris DPRK Aceh Singkil dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). 

Sekwan Aceh Singkil, Suwan digeser oleh M Yunus yang tadinya Kabag Umum Sekwan menjadi Plh Sekwan. 

Selanjutnya, Suwan menjadi Plh Kepala Bappeda Aceh Singkil

Ia menggeser Kepala Bappeda Aceh Singkil definitif, Ahmad Rivai. 

Sementara Ahmad Rivai menjadi Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Aceh Singkil

Untuk posisi Ahmad Rivai sebagai Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Aceh Singkil, tidak ada menggeser pejabat definitif. 

Sebab pejabat definitif sebelumnya sudah meninggal dunia. 

Persoalan terjadi pada posisi Sekwan dan Kepala Bappeda.

Sebab, dua jabatan pimpinan tinggi pratama itu masih ada pejabat definitifnya, namun digeser oleh Plh. 

Kebijakan tersebut berpotensi mengganggu jalannya organisasi, mengingat kewenangan Plh terbatas. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved