Berita Aceh Singkil

Rotasi ‘Unik’ di Lingkup Pemkab Aceh Singkil, Plh Geser Pejabat Definitif, Begini Dalih BKPSDM 

Plh bisa menggeser posisi pejabat definitif meski pejabat definitifnya ada alias tidak sedang berhalangan sementara maupun halangan tetap.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi menyerahkan SK Plh Kepala Bappeda kepada Suwan, Senin (13/1/2025). 

Sesuai SE BKN 2/2019, Plh tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Di sisi lain, pejabat definitif yang digeser Plh tersebut sudah dilakukan serah terima jabatan.

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025), tak menampik bila ada pejabat eselon II definitif diisi Plh. 

Menurut Ali Hasmi, saat ini pihaknya sedang ajukan permohonan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan rotasi jabatan eselon II. 

Mengenai salah satu dampak pergantian pejabat definitif oleh Plh terhadap pengguna anggaran, Ali Hasmi menyatakan, untuk Sekwan tidak ada masalah sebab M Yunus sebagai Plh merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).  

"Paling di Bappeda kuasa pengguna anggarannya belum ada. Namun rekomendasi untuk melakukan rotasi dari BKN dan Kemendagri sedang diajukan," kata Ali Hasmi.  

Ditanya alasan mengapa tidak menunggu rekomendasi baru dilakukan rotasi? Ali Hasmi menerangkan, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi rotasi tersebut. 

Antara lain ada permintaan pergantian Sekwan dari pimpinan dan sebagain anggota DPRK Aceh Singkil

Secara terpisah, Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun saat dikonfirmasi mengatakan, pergantian Sekwan merupakan permintaan sendiri dari Suwan. 

Pihaknya hanya mengajukan rekomendasi penggantinya saja.

Memang sebelumnya ada keinginan dari anggota dewan melakukan pergantian Sekwan, namun tidak sempat mencuat.

"Pengajuan rekomendasi Sekwan ini sesuai ketentuan bahwa pengganti Sekwan atas rekomendasi dewan,"  kata H Amaliun. 

Sementara itu, berdasarkan catatan setidaknya ada 10 jabatan eselon II di Kabupaten Aceh Singkil, tidak ada pejabat definitifnya.

Rinciannya Sekda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Asisten III, dan Inspektur Inspektorat.

Kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perkebunan serta Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Kepala Dinas Kesehatan, serta terakhir Staf Ahli Bupati.

Untuk jabatan Sekda kosong sebab pejabat definitifnya diangkat menjadi Penjabat (Pj) Bupati. 

Selebihnya kosong lantaran pensiun dan meninggal dunia. 

Untuk jabatan tersebut diisi Pelaksana Tugas (Plt). 

Kecuali Staf Ahli Bupati yang sudah kosong bertahun-tahun.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved