Berita Politik

Terkait Pelantikan Kepala Daerah, Yenni Rosnizar Harapkan Semua Pihak Pertahankan Kekhususan Aceh

Tentunya prinsip lex spesialis itu patut dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DIY yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPRK Aceh Selatan, Yenni Rosnizar 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Pemilihan Kepala Daerah sudah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.

Namun hingga saat ini belum ada terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. 

Jika mengacu pada Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengisyaratkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tingkat kabupaten/kota seharusnya dilakukan pada tanggal 10 februari 2024. 

Namun, belakangan Ketua Komisi II DPRI yang merupakan mitra kerja dari Kementrian Dalam Negri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pelantikan Kepala Daerah bisa saja bergeser hingga akhir maret, menunggu selesai sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menanggapi itu, Anggota DPRK Aceh Selatan, Yenni Rosnizar mengatakan, khusus untuk kepala daerah yang ada di Aceh tidak berlaku pengunduran jadwal yang terkonfirmasi dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy. 

Baca juga: Mualem Sudah Ditetapkan Sebagai Gubernur Terpilih, KIP Aceh Diminta Siapkan Berkas Usulan Pelantikan

Karena, jelas Yenni, hal itu tidak digeneralisasi bagi daerah yang memiliki lex specialis seperti Aceh. 

Tentunya prinsip lex spesialis itu patut dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DIY yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh. 

"Untuk itu, kita berharap semua pihak wabil khusus Gubernur terpilih yakni Bapak Muazakir Manaf (Mualem) yang merupakan sahabat dekat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dapat mempertahankan kekhususan Aceh.

Sehingga pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Aceh dapat dilaksanakan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada," ungkap Yenni dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025). 

Sehingga, katanya, pelantikan kepala daerah khususnya di Aceh terutama untuk Provinsi dan kabupaten/kota yang tidak terjadi sengketa Pilkada di MK tetap dapat dilakukan pada bulan Februari 2025 serta dilakukan melalui sidang paripurna DPRA dan DPRK. 

Lanjut, Yenni, kendatipun jadwal pelantikan hasil pilkada serentak secara nasional diundur dari Februari ke pertengahan Maret 2025.

Namun untuk Kepala Daerah di Aceh bisa saja pelantikan tersebut dilaksanakan mulai Februari 2025.

Baca juga: GAZA TERKINI - Israel Bantai 70 Warga Gaza saat Harapan Gencatan Senjata Meningkat 

"Namun secara prinsip dasarnya bagi provinsi Aceh tentu mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut.

Sekretaris DPC PPP Aceh Selatan itu mengapresiasi langkah yang telah dilakukan DPRA untuk mengusulkan pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved