Berita Politik
Bertemu Wamendagri, DPRA Tegaskan Pelantikan Gubernur Aceh Tetap 7 Februari 2025
pada pertemuan tersebut juga diserahkan hasil kesepakatan DPRA terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dijadwalkan pada 7 Februari
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli menyerahkan hasil paripurna pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada 2024 kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, di Ruang Kerja Gedung B Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Zulfadli turut didampingi Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, dan para pimpinan DPRA, ketua-ketua fraksi dan Sekretaris DPRA.
Selain itu, pada pertemuan tersebut juga diserahkan hasil kesepakatan DPRA terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025," kata Zulfadli dalam keterangannya.
Menurut Zulfadli, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih di tanggal 7 Februari 2025 mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Baca juga: DPRA Harap Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025
“Pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna istimewa DPRA,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pelantikan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.
"Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh," tegasnya.
Untuk itu, ia berharap agar presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah.
"Jadi kami mengacu pada aturan yang sudah ada, sehingga kami mengharapkan agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 7 Februari 2025," pungkasnya.
Baca juga: DPRA Minta Pj Gubernur Benahi Aset
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin menegaskan, untuk prosesi pelantikan nantinya disepakati tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUPA, yakni dilantik dalam paripurna DPR Aceh.
“Prosesi pelantikannya mereka sepakat tadi menggunakan Undang-Undang Pemerintah Aceh, yaitu di dalam rapat paripurna,” ucapnya.
Selain itu, kata Tgk Muhar, khusus untuk Aceh jadwal pelantikan pastinya hingga saat ini masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Sebab, ada perbedaan jadwal dari provinsi lainnya.
“Apakah diundur setelah pelantikan secara serentak di tanggal 7 Februari, apakah Aceh di tanggal 8 atau bagaimana. Masih di lihat mekanismenya.
Kemungkinan bergeser satu atau dua hari dari jadwal. Jadi mungkin di tanggal 7 nanti gubernur Aceh juga akan diundang,” ungkapnya.
Baca juga: Mualem Sudah Ditetapkan Sebagai Gubernur Terpilih, KIP Aceh Diminta Siapkan Berkas Usulan Pelantikan
TRK: Aceh Dukung Penuh Adies Kadir Pimpin Lagi DPP MKGR Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Partai Keadilan Sejahtera Aceh Lantik Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Peringati HUT PAN, Musriadi dan Razami Dek Cut Santuni Anak Yatim & Duafa di Ilie Ulee Kareng |
![]() |
---|
Anis Matta Kembali Tunjuk Sabur Sebagai Ketua Gelora Aceh Besar |
![]() |
---|
Sah! Dicky Saputra Jadi Ketua DPW Partai Gelora Aceh, Dilantik via Virtual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.