Opini
Pentingnya Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Selain itu pertumbuhan ekonomi akan dirancang agar lebih berkualitas untuk mencapai terget kemiskinan pada rentang 6,5 – 7,5 persen, tingkat penggangg
Oleh: Cut Nasrul Syah SKM MKM*)
MENURUT Data Internasional Monetary Fund bulan Agustus 2024, pertembuhan ekonomi global tahun 2025 diperkirakan berada pada level 3,3 persen. Sementara pertemuan ekonomi negara-negara berkembang di Asia diproyeksikan tumbuh 4,5 persen pada tahun 2025.
Dengan memperhatikan proyeksi perekonomian global, sebagai fundalmental ekonomi yang kuat serta kebijkan fiskal yang cermat, responsif dan prudent tersebut, perekonomian Indonesia tahun 2025 diperkirakan mampu tumbuh sebesar 6,0 persen.Kinerja tersebut akan ditompang oleh terjaganya inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang stabil.
Selain itu pertumbuhan ekonomi akan dirancang agar lebih berkualitas untuk mencapai terget kemiskinan pada rentang 6,5 – 7,5 persen, tingkat penggangguran terbuka pada rentang 5,0 – 5,7 persen, indeks pembanunan manusia pada rentang 73,99 – 74,02 persen.
Capaian pembangunan nasional tersebut diharapkan akan menjadi pijakan kuat guna mengapai visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah saat ini sedang berfokus pada pembangunan ekonomi yang berbasis pada kedaulatan pangan, energi dan peningkatan daya saing industri nasional.
Kebijakan ekonomi ini menargetkan pertemuan ekonomi yang cukup tinggi dan penghapusan kemiskinan absolut dengan fokus pada investasi, ekspor, serta pengembangan sektor-sektor strategis seperti pertanian, manufaktur dan teknologi.
Kebijakan ini akan memperkuat sektor-sektor kunci dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Terdapat beberapa aspek dari kebijakan ekonomi tersebut yang diyakini dapat memperkuat masa depan ekonomi Indonesia.
Salah satunya kolaborasi pemerintah dan swasta sebagai langkah strategis yang memungkinkan berbagai sektor berkembang lebih cepat. Kolaborasi ini tidak hanya mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat ekosistem bisnis di seluruh Indonesia dari kota besar hingga pelosok desa.
Aspek kedua adalah dodorongn peningkatan investasi, terutama dari sektor swasta dan investor asing. Strategi peningkatan investasi terutma dari sektor swasta investor asing menunjukan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Investasi adalah motor penggerak ekonomi dan dengan kebijakan yang ramah investasi kita bisa mempercepat pertumbuhan dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Oleh karena itu sangatlah penting dukungan dari semua pihak terhadapt program-program pemerintah saat ini agar target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan biasa tercapai.
Sejalan dengan Misi Presiden pada kabinet Merah Putih khususnya pada ASTA CITA 5 yaitu, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah didalam negeri saat ini kita dihadapkan pada era industrialisasi 4.0 dan transisi industrialisasi 5.0.
Era industrialisasi terus berjalan yang memunculkannya budaya kerja baru, bentuk dan pola kerja baru, dan perubahan jam kerja sertaprofesi-profesi baru. Kita dituntut untuk merumuskan dan menentukan langkah-langkah kebijakan dengan inovasi dab traansformasi yang dapat menyesuaikan pada industrialisasi saat ini dengan menerapkan digitalisasi pada semua sektor.
Kondisi tersebut harus diimbangi dengan upaya perlindungan tenaga kerja termasuk juga pelaksanaan K3 dengan penagaturan strategi pengendalian yang lebih inovatif dengan tetap menjaga efektivitas dan effisiensi dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja termasuk masyarakat secara umum.
Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan k3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalika sampai batas standar aman, maka tercipta kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat berjalan lancar, yang akhirkanya akan terjadi peningkatan produktifitas.
Upaya-upaya K3 harus terus menerus ditingkatkan melalui berbagai pendekatan secara teknis dan sistematis dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar K3 lainnya. Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga Kerjaan, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.