Opini

Stop Abu-abu Soal Rokok

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara nasional maupun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh hingga kini belum memiliki kesepahaman

Editor: Ansari Hasyim
Thumbnail Serambi On TV
Muhammad Yasar 

Oleh: Dr. Muhammad Yasar, S.TP., M.Sc*)

ROKOK memang produk legal dan dapat diperjualbelikan secara terbuka di pasaran, namun tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaannya membawa dampak negatif yang sangat luas dan kompleks, sangat merugikan, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, maupun moral.

Ironisnya, hingga kini, Indonesia khususnya Aceh masih memperlakukan persoalan rokok dengan sikap abu-abu. Tak ada ketegasan dalam regulasi maupun dalam pandangan keagamaan. Bahkan dalam banyak kasus, industri rokok masih dianggap “penyelamat” ekonomi rakyat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara nasional maupun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh hingga kini belum memiliki kesepahaman mutlak dalam menyikapi hukum merokok.

Perbedaan pendapat masih saja terjadi, sebagian ulama menetapkan hukum haram atas dasar bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, sementara sebagian lainnya tetap mempertahankan pandangan bahwa rokok bersifat makruh, dengan alasan belum ada nash yang secara eksplisit melarangnya. Perbedaan ini mencerminkan dilema antara pertimbangan fiqh klasik dan realitas ilmiah kontemporer. 

Padahal, berdasarkan bukti ilmiah dan medis yang telah dikukuhkan secara luas oleh komunitas kesehatan global, rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, di mana setidaknya 250 di antaranya terbukti berbahaya dan 69 bersifat karsinogenik atau penyebab kanker. Zat-zat seperti nikotin, tar, karbon monoksida, dan formaldehida telah dikenal luas sebagai racun yang menyerang sistem pernapasan, jantung, dan otak.

Bahkan, laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebut Indonesia sebagai negara dengan konsumsi rokok tertinggi kedua dengan kematian akibat merokok diperkirakan berkisar 300.000 jiwa per tahun. 

Masalahnya, tidak hanya perokok aktif yang mengalami kerugian kesehatan. Perokok pasif yakni orang-orang yang secara tidak langsung menghirup asap rokok dari lingkungan sekitarnya juga berada dalam risiko tinggi.

Menurut American Lung Association, sebuah organisasi nirlaba di Amerika Serikat yang fokus pada kesehatan paru-paru, dan kampanye pengendalian tembakau, termasuk edukasi tentang bahaya merokok dan asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif menyebutkan bahwa perokok pasif, khususnya anak-anak dan perempuan, lebih rentan mengalami infeksi saluran pernapasan, serangan asma, serta gangguan pertumbuhan paru-paru. Artinya, aktivitas merokok tidak lagi bersifat pribadi, melainkan berdampak sosial dan etis yang lebih luas. Dalam konteks inilah, fatwa Ulama yang belum bulat menjadi penghambat moral dalam perjuangan memerangi bahaya rokok.

Sementara itu, pemerintah juga masih gamang. Di satu sisi mengkampanyekan gaya hidup sehat, namun di sisi lain tetap memelihara ketergantungan pada cukai tembakau sebagai sumber pendapatan negara. Tak sedikit pejabat yang membenarkan keberadaan industri rokok dengan dalih sebagai penyumbang devisa dan pembuka lapangan kerja. Bahkan baru-baru ini, muncul wacana di Aceh untuk membuka pabrik rokok sebagai upaya mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan petani. Tentu kita tidak menafikan bahwa ada petani tembakau, ada buruh linting rokok, dan ada kontribusi ekonomi dari sektor ini. Namun, mari jujur dan kritis, seberapa besar kontribusi ekonomi itu jika dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan? Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa beban pembiayaan negara akibat penyakit terkait tembakau seperti kanker, jantung, stroke, dan gangguan pernapasan jauh lebih besar daripada pemasukan dari cukai rokok. Belum lagi dampak sosial dari kemiskinan akibat rokok, terutama pada keluarga miskin yang menghabiskan penghasilan terbatas untuk membeli rokok, bukan untuk pendidikan atau gizi anak. 

Rokok juga terbukti sebagai salah satu pintu awal menuju kecanduan zat adiktif yang lebih berbahaya, termasuk narkoba. Banyak studi menyebutkan bahwa perokok di usia dini memiliki risiko lebih tinggi untuk mencoba alkohol, narkotika, dan perilaku menyimpang lainnya. Maka, membiarkan anak-anak terpapar rokok sama saja dengan membiarkan mereka bermain di tepi jurang. Sayangnya, hingga hari ini kita masih melihat anak-anak membeli rokok dengan bebas di warung-warung. Alasan klasik yang sering digunakan adalah “membeli untuk orang tua”. Padahal, ini hanya memperkuat normalisasi rokok dalam budaya keluarga. Perlu ada regulasi larangan penjualan rokok kepada anak-anak apalagi anak yang berseragam sekolah walau dengan dalih apapun. 

Sikap abu-abu terhadap rokok juga tercermin dalam ketidaktegasan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Banyak fasilitas umum, perkantoran, bahkan sekolah dan rumah sakit yang seharusnya menjadi kawasan bebas asap rokok, justru menjadi tempat perokok aktif tanpa rasa bersalah. Di sisi lain, masyarakat yang ingin hidup sehat dipaksa menjadi perokok pasif. Sudah saatnya kawasan tanpa rokok ditegakkan secara nyata, bukan sekadar papan larangan. Pemerintah daerah harus berani mengatur dan menindak pelanggar KTR secara tegas. Perlu edukasi dan penegakan hukum yang simultan. Perokok pun harus diajarkan etika: merokok bukan hanya soal hak pribadi, tapi ada hak orang lain yang harus dilindungi dari paparan asap.

Lebih dari itu, para tokoh masyarakat, pendidik, dan pemuka agama harus menjadi teladan. Bagaimana mungkin kita ingin generasi muda menjauhi rokok jika guru, dosen, atau bahkan ulama tidak memberi contoh yang baik? Kesadaran kolektif ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar sehat, bebas dari budaya rokok. Kita juga perlu mengkritisi wacana pembukaan pabrik rokok di Aceh. Niat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan petani memang terdengar baik, namun apakah itu satu-satunya jalan? Industri tembakau pada praktiknya lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar. Petani tembakau tetap tidak merdeka dalam menentukan harga jual, karena terikat kontrak dan sistem yang monopolistik. Maka, solusi ketenagakerjaan dan kesejahteraan petani harus dicari di sektor lain yang lebih sehat dan berkelanjutan, bukan melalui perluasan industri yang jelas-jelas merusak.

Aceh memiliki potensi besar dalam pertanian organik, pariwisata halal, industri kreatif, dan energi terbarukan. Inilah sektor-sektor masa depan yang bisa menjadi tumpuan ekonomi rakyat tanpa harus mengorbankan kesehatan generasi. Pemerintah seharusnya fokus mendorong transformasi ekonomi berbasis potensi lokal yang ramah lingkungan dan manusia. Jadi, cukup sudah sikap abu-abu terhadap rokok. Kita membutuhkan ketegasan moral dan politik untuk membatasi, mengendalikan, bahkan jika perlu menghapus keberadaan rokok dari ruang publik. Rokok bukan sekadar masalah individu, melainkan persoalan struktural yang menyangkut keselamatan masyarakat luas.

Sebagaimana Aceh dikenal dengan penerapan Syariat Islam, sudah sepatutnya pula pemerintah dan masyarakat Aceh menjadi yang terdepan dalam melindungi rakyat dari bahaya rokok. Fatwa haram terhadap rokok semestinya dapat menjadi dasar hukum lokal yang lebih kuat untuk mendukung kebijakan pengendalian tembakau yang progresif. Anak-anak Aceh berhak tumbuh dalam lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari asap rokok. Jika hari ini kita tetap memilih abu-abu, maka jangan salahkan siapa pun jika esok yang lahir bukanlah generasi emas, melainkan generasi yang sakit-sakitan, lemah secara ekonomi, dan terpapar adiksi sejak dini.

*) Penulis adalah Dosen Universitas Syiah Kuala dan Ketua MPW Pemuda ICMI Aceh. E-mail: yasar@usk.ac.id.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved