Berita Bireuen
Polda Aceh Limpah 2 Tersangka Kasus 90 Butir Pil Ekstasi ke Kejari Bireuen, Begini Modus Pengiriman
Kasi Intelijen Kejari Bireuen menceritakan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Aceh pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, me
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Kasi Intelijen Kejari Bireuen menceritakan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Aceh pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, mendapat informasi ada sebuah paket di JNE Bireuen.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh melimpahkan dua tersangka kasus 90 butir pil ekstasi seberat 30,72 gram ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen, Kamis (16/1/2025).
Kedua pria tersangka perkara ini berinisial MN dan M.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com kemarin setelah pihaknya menerima tersangka dan berkas perkara ini.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen menceritakan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Aceh pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, mendapat informasi ada sebuah paket di JNE Bireuen.
Paket beralamat palsu ini diduga berisi narkotika.
Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Aceh menghubungi pihak ekspedisi JNE Bireuen untuk menahan paket tersebut.
Baca juga: Warga Barat Selatan Aceh Diminta Waspadai Hujan dan Petir dalam 2 Hari ke Depan, Ini Data BMKG
Kemudian, pada Kamis (12/9/2024) tim Ditresnarkoba Polda Aceh berangkat menuju ke Bireuen.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (13/9/2024), Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap pria berinisial M di kantor JNE, Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, saat mengambil paket ini.
Saat penangkapan ditemukan satu kotak berisi sepatu warna hitam putih merk Reebok dan di dalam sepatu tersebut terdapat 90 butir narkotika jenis ekstasi (MDMA).
Hasil temuan tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui paket tersebut adalah milik tersangka MN.
Sedangkan tersangka M hanya diperintahkan oleh tersangka MN untuk mengambil paket tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (13/9/2024) tim Ditresnarkoba Polda Aceh bergerak menuju ke rumah tersangka MN di Desa Lhok Awe Teungoh, Kecamatan Kota Juang dan menangkapnya.
Baca juga: Sarang Narkoba di Sumut Digerebek, Tiga Oknum Anggota TNI Ditangkap
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen bersama tersangka yaitu satu buah paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sepasang sepatu.
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Puluhan Lansia Rambong Payong Bireuen Kembali Belajar di Sekolah Mutiara Senja |
![]() |
---|
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.