Berita Bireuen
Polda Aceh Limpah 2 Tersangka Kasus 90 Butir Pil Ekstasi ke Kejari Bireuen, Begini Modus Pengiriman
Kasi Intelijen Kejari Bireuen menceritakan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Aceh pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, me
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kejari Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika jenis pil ekstasi dari Polda Aceh, Kamis (16/1/2025).
Di dalam sepatu tersebut berisikan 90 butir narkotika jenis ekstasi (MDMA), kemudian ada satu HP merk NOKIA warna hitam, satu HP Android merk OPPO Reno 10 warna hitam.
Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah diserahkan tanggung jawab, tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen," kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Bireuen
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Puluhan Lansia Rambong Payong Bireuen Kembali Belajar di Sekolah Mutiara Senja |
![]() |
---|
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.