Berita Bireuen

Polda Aceh Limpah 2 Tersangka Kasus 90 Butir Pil Ekstasi ke Kejari Bireuen, Begini Modus Pengiriman

Kasi Intelijen Kejari Bireuen menceritakan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Aceh pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, me

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kejari Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika jenis pil ekstasi dari Polda Aceh, Kamis (16/1/2025). 

Di dalam sepatu tersebut berisikan 90 butir  narkotika jenis ekstasi (MDMA), kemudian ada satu HP merk NOKIA warna hitam, satu HP Android merk OPPO Reno 10 warna hitam. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Setelah diserahkan tanggung jawab, tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen," kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved