Berita Bireuen

Polda Aceh Limpah 2 Tersangka Kasus 90 Butir Pil Ekstasi ke Kejari Bireuen, Begini Modus Pengiriman

Kasi Intelijen Kejari Bireuen menceritakan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Aceh pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, me

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kejari Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika jenis pil ekstasi dari Polda Aceh, Kamis (16/1/2025). 

Kasi Intelijen Kejari Bireuen menceritakan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Aceh pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, mendapat informasi ada sebuah paket di JNE Bireuen

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh melimpahkan dua tersangka kasus 90 butir pil ekstasi seberat 30,72 gram ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen, Kamis (16/1/2025). 

Kedua pria tersangka perkara ini berinisial MN dan M. 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com kemarin setelah pihaknya menerima tersangka dan berkas perkara ini. 

Kasi Intelijen Kejari Bireuen menceritakan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Aceh pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, mendapat informasi ada sebuah paket di JNE Bireuen

Paket beralamat palsu ini diduga berisi narkotika.

Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Aceh menghubungi pihak ekspedisi JNE Bireuen untuk menahan paket tersebut. 

Baca juga: Warga Barat Selatan Aceh Diminta Waspadai Hujan dan Petir dalam 2 Hari ke Depan, Ini Data BMKG

Kemudian, pada Kamis (12/9/2024) tim Ditresnarkoba Polda Aceh berangkat menuju ke Bireuen.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB,  Jumat (13/9/2024), Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap pria berinisial M di kantor JNE, Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, saat mengambil paket ini. 

Saat penangkapan ditemukan satu kotak berisi sepatu warna hitam putih merk Reebok dan di dalam sepatu tersebut terdapat 90 butir narkotika jenis ekstasi (MDMA). 

Hasil temuan tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui paket tersebut adalah milik tersangka MN.

Sedangkan tersangka M hanya diperintahkan oleh tersangka MN untuk mengambil paket tersebut. 

Selanjutnya, sekitar  pukul 15.30 WIB, Jumat (13/9/2024) tim Ditresnarkoba Polda Aceh bergerak menuju ke rumah tersangka MN di Desa Lhok Awe Teungoh, Kecamatan Kota Juang dan menangkapnya.

Baca juga: Sarang Narkoba di Sumut Digerebek, Tiga Oknum Anggota TNI Ditangkap

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen bersama tersangka yaitu satu buah paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sepasang sepatu. 

Di dalam sepatu tersebut berisikan 90 butir  narkotika jenis ekstasi (MDMA), kemudian ada satu HP merk NOKIA warna hitam, satu HP Android merk OPPO Reno 10 warna hitam. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Setelah diserahkan tanggung jawab, tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen," kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved