Berita Aceh Utara

Selebgram Aceh Bacakan Ayat Suci dengan Musik 'Jedag-Jedug', Viral, Publik Desak Penindakan Tegas

Sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam, perbuatan ini dianggap melanggar Qanun Aceh dan mencoreng marwah Aceh sebagai Serambi Mekkah.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Advokat dan Akademisi Dr Bukhari, MH CM 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Aksi selebgram Aceh berinisial MU melantunkan ayat suci Al-Qur’an dengan iringan musik elektronik ‘jedag-jedug’ saat siaran langsung yang viral di media sosial, menjadi sorotan public.

Aksi tersebut memicu gelombang kecaman karena dinilai mencederai nilai-nilai agama dan adat istiadat Aceh. 

Sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam, perbuatan ini dianggap melanggar Qanun Aceh dan mencoreng marwah Aceh sebagai Serambi Mekkah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari pihak tertentu. 

Advokat dan Akademisi Dr Bukhari, MH CM dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (16/1/2025), menegaskan bahwa tindakan ini melanggar sejumlah ketentuan dalam Qanun Aceh, di antaranya: 

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam

 “Dalam Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak kesucian ajaran Islam." Kemudian dalam Ayat (2) "Setiap pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi ta’zir sesuai dengan Syariat Islam,” ujar Bukhari mengutip isi Qanun.

Mira Ulfa
Mira Ulfa, selegram yang melantunkan ayat suci Al-Qur’an dengan iringan musik elektronik ‘jedag-jedug’ saat siaran langsung yang viral di media sosial. (Instagram @miraulfa5)

Selain itu juga dalam Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 di dalam Pasal 23 Ayat (1): "Setiap orang yang dengan sengaja di tempat umum menghina, melecehkan, atau merendahkan ajaran agama Islam dipidana dengan uqubat ta’zir." 

Seterusnya dalam Pasal 23 Ayat (2), "Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman cambuk paling banyak 40 kali atau denda maksimal 400 gram emas." 

 “Tindakan ini termasuk delik umum, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung memprosesnya tanpa menunggu laporan masyarakat. Ini menyangkut kesucian Al-Qur’an dan kehormatan Aceh, yang harus dilindungi secara hukum,” ujar Dr Bukhari kepada Serambinews.com.

Gelombang protes dari masyarakat terus bermunculan, terutama di media sosial. Banyak warganet menyatakan kemarahan mereka atas perbuatan MU yang dinilai melecehkan kesucian kitab suci Al-Qur’an. 

“Ini sudah keterlaluan. Penegak hukum harus segera bertindak agar ada efek jera bagi pelaku lainnya, Dr. Bukhari menilai bahwa perbuatan ini tidak hanya merusak citra individu, tetapi juga mencoreng adat Aceh yang menjunjung tinggi nilai agama. 

Tokoh agama dan lembaga adat seperti Majelis Adat Aceh (MAA) diharapkan memberikan pembinaan kepada generasi muda mengenai pentingnya menjaga kesucian agama dan adat. 

Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga harmoni antara kebebasan berekspresi dan nilai-nilai Syariat Islam. 

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Aceh untuk membuktikan komitmen mereka dalam menjaga marwah dan nilai-nilai Syariat Islam.

“Masyarakat Aceh kini menanti penegakan hukum yang tegas agar insiden serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Dr Bukhari.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved