Nasib Yusuf Sulaeman Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Disdik Bogor Rp700 Juta, Ternyata Kontraktor

Yusuf dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan pemerasan sebesar Rp 700 juta terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Yusuf Sulaeman (33), KPK gadungan yang peras pejabat Disdik Kabupaten Bogor, Jawa Barat, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Cibinong, Jumat (17/1/2025). Yusuf yang mengenakan kacamata tampak dibawa ke mobil tahanan usai sidang vonis. 

SERAMBINEWS.COM, BOGOR - Yusuf Sulaeman, pria pemeras pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata berprofesi sebagai kontraktor.

Pelaku berperan seorang diri alias tunggal.

Yusuf mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK di bagian Indi (Informasi dan Pengelolaan Data).

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Yusuf Sulaeman (33), pegawai KPK gadungan, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (17/1/2025).

Yusuf dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan pemerasan sebesar Rp 700 juta terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusannya, Yusuf dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan secara berlanjut.

 "Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Cibinong, Jumat (17/1/2024).

Tindakan Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hakim juga telah memerintahkan agar Yusuf tetap dalam penahanan. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam putusannya.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan bahwa Yusuf tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan mencakup koperatif serta sopan selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah diadili sebelumnya.

 Kemudian, Yusuf juga telah memiliki keluarga dengan tiga orang anak.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Yusuf untuk mengajukan banding selama 7 hari.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya persidangan sebesar Rp 5.000.

Adapun putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved