Minggu, 19 April 2026

Berita Kutaraja

PMU-KSB Aceh Harap Masyarakat Pekebun Antusias Urus STDB, Fadhli: Ini bukan Perizinan Usaha

Menurutnya, keberadaan STDB menjadi suatu keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui dan terdata wilayahnya. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua Pelaksana Program Manajemen Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) Aceh, Fadhli Ali. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Pelaksana Program Manajemen Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) Aceh, Fadhli Ali mengharapkan, masyarakat pekebun di Tanah Rencong agar semangat mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

“Manfaat STDB bagi pekebun antara lain mendapatkan fasilitas pembinaan dari pemerintah, mendapatkan bantuan APBN atau pendanaan lainnya, mendukung statistik perkebunan, memenuhi persyaratan PSR, meningkatkan daya saing, kemudahan dalam pemasaran hasil bagi pekebun, dan memenuhi persyaratan ISPO,” ujar Fadhli Ali kepada Serambinews.com, Jumat (17/1/2025). 

Fadhli menjelaskan, STDB bukan merupakan perizinan usaha bagi pekebun. 

Tetapi melalui STDB, pemerintah mendapatkan data dan informasi pekebun sebagai dasar untuk menetapkan berbagai kebijakan usaha bagi pekebun serta untuk memperbaiki tata kelola pengembangan perkebunan milik masyarakat. 

Menurutnya, keberadaan STDB menjadi suatu keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui dan terdata wilayahnya. 

Selain itu, STDB juga merupakan salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.

“Karena dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman sebab mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai pada hasil panen,” jelasnya.

“Dalam dokumen STDB terdapat informasi mengenai keterangan dan alamat pemilik, data kebun tentang tanaman apa yang diusahakan, berapa luasnya, lokasi, varitas dan koordinat kebun,” tambah dia.

STDB, beber Fadhli, saat ini juga menjadi salah satu syarat dalam mengurus Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) atau sertifikat kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.

ISPO merupakan suatu kebijakan Kementerian Pertanian yang bertujuan meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia, mengurangi gas rumah kaca, serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan dan juga sosial-ketenagakerjaan.

Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020, yang berisi kriteria dalam pemenuhan legalitas, pengelolaan lingkungan, pengelolaan perkebunan, dan tanggung jawab sosial. 

“Salah satu persyaratan dalam pengurusan STDB adalah SHM. Karena itu pemerintah akan memfasilitasi kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus SHM agar terjadi percepatan pencapaian STDB, dan kemudian dengan STDB dilakukan fasilitasi pengurusan ISPO,” jelasnya. 

PMU KSB Aceh, kata Fadhli, sudah membangun komunikasi dengan Kanwil BPN Aceh untuk percepatan STDB bagi perkebunan rakyat. 

BPN Aceh memiliki program yang relevan dengan upaya percepatan STDB lahan petani melalui fasilitasi SHM. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved