Profil dan Perjalanan Kasus Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas

Hakim PT Pontianak menjatuhi vonis bebas terhadap Yu Hao karena menilai dia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana

Editor: Amirullah
Tribunnews
Yu Hao, orang China pencuri emas 

SERAMBINEWS.COM -  Nama Yu Hao mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah ia dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dari tuduhan tindak pidana penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Yu Hao, seorang warga negara China, sebelumnya dilaporkan telah mencuri sebanyak 774 kilogram emas melalui aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.

Peristiwa ini menarik perhatian publik karena vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim PT Pontianak, yang menilai bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah dalam kasus penambangan tanpa izin. 

Adapun hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Yu Hao yakni Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif.

Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao dijatuhi hukuman 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

Yu Hao terbukti merugikan negara hingga Rp 1,020 triliun.

Namun ia mengajukan banding, hingga mendapat vonis bebas.

Tak mau Yu Hao lepas begitu saja, Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

“Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter," dikutip dari Kompas.com.

Profil Yu Hao

Yu Hao merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975.

Menurut website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao berusia 50 tahun saat divonis bebas.

Dia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved