Kajian Islam
Buya Yahya Perbolehkan Gugur Kandungan, Asal Kondisinya Begini
Jamaah bertanya kepada Buya Yahya, belum sampai satu tahun operasi caesar lalu seorang wanita hamil lagi, bolehkah mengugurkan kandungannya?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Buya Yahya mengingatkan pentingnya berkonsultasi dengan dokter yang kompeten dan, jika memungkinkan, dokter yang memahami agama.
SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan menggugurkan kandungan diperbolehkan dalam kondisi tertentu demi keselamatan ibu.
Hal ini harus didasarkan pada pendapat dokter ahli, terutama jika kehamilan berisiko tinggi terhadap kesehatan atau nyawa ibu.
Buya Yahya mengingatkan pentingnya berkonsultasi dengan dokter yang kompeten dan, jika memungkinkan, dokter yang memahami agama.
Jangan membuat keputusan sendiri tanpa panduan dari ahli medis.
Keputusan untuk menggugurkan kandungan harus didasarkan pada pertimbangan medis yang jelas, bukan asumsi pribadi atau pendapat yang tidak berdasar.
Prinsip utama adalah menjaga keselamatan nyawa yang sudah pasti, yakni ibu, dibandingkan dengan potensi bahaya dari melanjutkan kehamilan.
Baca juga: Begini Nasihat Buya Yahya Bagi untuk Mengatasi Masalah Rumah Tangga Hingga Terhindar dari Cerai
Buya Yahya menyampaikan hal ini ketika menjawab pertanyaan seorang jamaah.
Jamaah ini mengatakan belum sampai satu tahun operasi caesar, kemudian seorang ibu hamil lagi, bolehkah dia mengugurkan kandungannya?
"Dulu istrinya teman saya melahirkan secara sesar, lalu dokter menyarankan tidak boleh hamil dalam waktu dekat, sekurang-kurangnya harus lebih dari satu tahun setelah operasi, kemudian tanpa disadari, istrinya hamil lagi setelah satu tahun.
Lalu mereka mengugurkan kandungannya karena takut terjadi yang lebih bahaya, mohon solusinya Buya semesti dan seharusnya pada kejadian ini, baiknya digugurkan atau dijaga kandungannya?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.
Mendapati pertanyaan itu, Buya Yahya mengatakan boleh seorang ibu mengugurkan kandungannya demi kehidupan sang ibu.
"Ini sederhana jawabannya, boleh seorang ibu mengugurkan kandungannya atau bayinya demi kehidupan sang ibu tapi itu harus menurut ahlinya," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Sering Tinggalkan Shalat? Segera Bertobat dan Tak Mengulangi Lagi, Begini Penjelasan Buya Yahya
Selain itu, mengugurkan kandungan juga diperbolehkan apabila sang ibu memiliki suatu penyakit dan kalau sampai hamil dan melahirkan akan membahayakan sang ibu.
"Contoh ibu punya penyakit, bahkan dari segi dokter kalau dibiarkan terus mengandung nanti akan bahaya, ibu bisa meninggal, kalau memang seperti itu boleh mengugurkannya, tapi bukan dugaan masing-masing orang tapi pada ahlinya.
| Niat Kurban tapi Uangnya Pinjaman, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| 10 Ayat Awal Surah Al-Kahfi Jadi Tameng dari Dajjal, Ini Kata Buya Yahya : Sebaiknya Dihafal |
|
|---|
| Ngeri! Buya Yahya Sebut Judi Online Bisa Picu Dosa Besar dan Hancurkan Rumah Tangga |
|
|---|
| Pisah Ranjang Gara-gara Suami Ngorok, Apakah Istri Berdosa? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| Bolehkah Anak Laki-laki Memandikan Jenazah Ibunya? Ini Penjelasan Buya Yahya yang Bikin Tenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ulama-Besar-Buya-Yahya-Al-Bahjah.jpg)