Kajian Islam
Buya Yahya Perbolehkan Gugur Kandungan, Asal Kondisinya Begini
Jamaah bertanya kepada Buya Yahya, belum sampai satu tahun operasi caesar lalu seorang wanita hamil lagi, bolehkah mengugurkan kandungannya?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Kalau mau seperti itu digugurkan diperkenankan karena menjaga yang pasti hidup dengan meniadakan yang belum tentu pada akhirnya," sambung Buya.
Hanya saja perlu diingat, bahwa boleh tidaknya seoang ibu mengugurkan kandungan harus sesuai dengan saran dokter atau seseorang yang ahli di bidangnya, dalam hal ini dokterlah yang lebih mengetahui bukan ustad atau pun Buya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat, Apa Boleh? Simak Penjelasan Buya Yahya
Jangan pula anda yang menduga-duga untuk mengugurkan kandungan tanpa ada pertimbangan sang dokter.
Konsultasikan pada beberapa dokter ahli, jika dokter mengatakan digugurkan saja untuk mempertimbangkan keselamatan sang ibu, maka tidak apa-apa anda melakukannya.
"Yang seperti itu jangan anda yang memutuskan, tanyakan ke beberapa dokter ahli, selamat gak? Aman gak buat istri saya? Kalau dokter mengatakan tidak aman, anda boleh mengugurkan," timpal Buya Yahya.
Terakhir, penting juga anda memilih dokter yang muslim dan paham agama untuk memberikan saran.
"Itu urusan medis, bukan fatwa ustad, ustad bukan ahlinya, dan bukan anda sendiri yang mengatur dan mengira-ngira," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.