Berita Banda Aceh

Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Lanjutkan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat di Aceh

“Kami meminta Komnas HAM untuk melanjutkan proses penyelidikan peristiwa-peristiwa yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM Berat serta peristiwa

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com  
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. 

“Kami meminta Komnas HAM untuk melanjutkan proses penyelidikan peristiwa-peristiwa yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM Berat serta peristiwa-peristiwa lainnya,” kata Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Organisasi  masyarakat sipil Aceh meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melanjutkan proses penyelidikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Rencong. 

“Kami meminta Komnas HAM untuk melanjutkan proses penyelidikan peristiwa-peristiwa yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM Berat serta peristiwa-peristiwa lainnya,” kata Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025). 

Koalisi masyarakat sipil Aceh yang meminta kelanjutan penyelidikan tersebut yakni KontraS Aceh, Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF), Katahati Institute, Koalisi NGO HAM, LBH Banda Aceh, dan SPKP HAM Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan merespon rencana peresmian Memorial Living Park di situs Rumoh Geudong, Pidie, pada Februari mendatang, sesuai pernyataan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.

Husna mengungkap, sebelumnya negara telah mengakui sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, di mana tiga di antaranya ada di Aceh yakni peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jamboe Keupok.

Atas dasar itu, ia meminta agar Komnas HAM melanjutkan proses penyelidikan terhadap tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui negara tersebut.

Di samping juga berharap Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh saat masa konflik.  

“Peristiwa-peristiwa lainnya yang diduga juga merupakan peristiwa pelanggaran HAM Berat seperti peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur, Arakundoe di Idi Cut, dan Timang Gajah di Bener Meriah,” ungkapnya. 

Komnas HAM, kata Husna, juga harus memastikan proses hukum terhadap peristiwa-peristiwa tersebut agar tetap berlangsung hingga ke pengadilan HAM.

Baca juga: Di Tengah Pelanggaran HAM di Gaza, Prancis Diam-diam Kirim Senjata ke Israel

Dalam hal ini, termasuk temuan tulang belulang manusia di situs Rumoh Geudong yang ditemukan oleh pekerja pada Maret 2024.

Lebih lanjut, Husna mendesak pemerintah membentuk kembali Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Tim PKPHAM) untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM berjalan dengan baik. 

“Kami meminta pelaksana rekomendasi untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi kepada publik,” tuturnya. 

Dalam kesempatan ini, ia juga mendorong proses pengelolaan Memorial Living Park harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan komunitas korban dan masyarakat. 

“Dan kami meminta komitmen yang kuat dari pemerintah terkait agar pengelolaan Memorial Living Park sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wamen HAM dalam keterangannya,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Perlawanan Ipda Rudy Soik usai Dipecat: Laporkan Pejabat Polda NTT hingga Datangi Komnas HAM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved