Perlawanan Ipda Rudy Soik usai Dipecat: Laporkan Pejabat Polda NTT hingga Datangi Komnas HAM

Kini, Ipda Rudy melakukan beberapa perlawanan karena proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dianggap janggal.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik, mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang.

Ipda Rudy Soik mengaku mendapat ancaman usai dipecat dari institusi Polri.

Pria berusia 41 tahun itu sempat membongkar mafia BBM di wilayah NTT.

Ia kemudian dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Kini, Ipda Rudy melakukan beberapa perlawanan karena proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dianggap janggal.

Berikut sejumlah perlawanan yang dilakukan Ipda Rudy Soik:

Laporkan Pejabat Polda NTT

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen mengatakan, kliennya akan melaporkan dua pejabat Polda NTT ke Divisi Propam Mabes Polri.

Dua pejabat tersebut yakni Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT, Robert Anthoni Sormin.


“Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik."

"Terus melakukan konferensi pers yang tidak profesional menghadirkan orang-orang dengan dugaan melakukan sebuah pidana. Itu kan tidak benar itu,” ucapnya, Kamis (24/10/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Laporkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT

Ferdy Maktaen menambahkan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan NTT membuat barcode nelayan palsu.

Laporan tersebut berkaitan dengan bisnis ilegal BBM.

 
Menurutnya, tindakan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan NTT masuk dalam tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved