CPNS 2025

Seleksi CPNS 2025 Kapan Dibuka? Berikut Kategori yang Diperbolehkan Daftar Menurut Aturan MenPAN-RB

Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, proses CPNS 2025 masih menunggu hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
CPNS 2025 

SERAMBINEWS.COM  – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengungkapkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 berpotensi untuk kembali dibuka.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa keputusan resmi masih menunggu hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

Menurut Rini, sebelum seleksi CPNS 2025 dibuka, pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan pemetaan formasi di berbagai instansi pemerintahan.

Proses ini menjadi krusial untuk memastikan kebutuhan pegawai yang sesuai dengan kondisi dan prioritas pemerintahan ke depan.

Dengan adanya penambahan sejumlah kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran, kebutuhan akan aparatur sipil negara (ASN) berpotensi mengalami peningkatan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam perencanaan seleksi CPNS tahun mendatang.

Yang mana, dari 38 formasi menjadi 48 yang dipecah dari instansi pemerintahan sehingga membutuhkan banyak ASN di dalamnya.

Dengan adanya formasi baru ini, maka seleksi CPNS 2025 berpeluang besar untuk dibuka guna mengisi kekosongan formasi dan mengisi formasi-formasi baru sesuai kementerian dan lembaga yang baru.

Namun, tidak sembarang orang bisa mendaftar seleksi CPNS 2025, apalagi ada kategori-kategori pelamar yang dilarang mengikuti seleksi ini.

Hal tersebut sudah terlampir dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Kategori yang Diperbolehkan Melamar CPNS 2025

1. Jelas sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

4. Sehat secara jasmani dan rohani

5. Tidak memiliki riwayat pidana atau dihukum penjara (termasuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan lain)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved