Nagan Raya
DPRK Nagan Raya Desak DPRA Tuntaskan Qanun Pengelolaan Minerba, Bentuk WPR Cegah Tambang Ilegal
"Padahal Qanun tersebut sangat mendesak dibentuk sehubungan dengan maraknya tambang ilegal di Aceh termasuk...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Misalnya lahan perkebunan rakyat tiba-tiba diatasnya sudah keluar IUP tanpa diketahui oleh pemilik lahan dan DAS sungai sudah menjadi IUP.
"Maka tak heran beberapa lokasi Galian C pasir di DAS Krueng Nagan tidak bisa dikeluarkan Izin karena alasan tumpang-tindih dengan IUP. Serta kawasan desa menjadi IUP tanpa diketahui oleh keuchik dan masyarakat desa tersebut," pungkasnya.
Ia mengatakan, hal itu semua terjadi karena sikap ambisius Pemerintah Aceh untuk menguasai pengelolaan tambang dengan mengamputasi kewenangan kabupaten/kota.
Sehingga Pemerintah Kabupaten/kota tidak bisa melakukan pengawasan terhadap sektor pertambangan mulai dari perizinan hingga pada kegiatan eksplorasi/eksploitasi.
"Mengingat kondisi di lapangan semakin parah, maka tidak ada alasan lagi bagi DPRA dan Pemerintah Aceh untuk mengabaikan pengesahan Qanun Tentang Pengelolaan Pertambangan Minerba, jika benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh," ujar Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.