Berita Aceh Utara

Honorer di Aceh Utara Dapat Mendaftar PPPK 2024 Tahap II Sampai 20 Januari 2025

“Benar ada penambahan waktu pendaftar setelah diperpanjang oleh BKN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Tangkapan Layar
BKN RI memperpanjang masa pendaftaran PPPK 2024 Tahap II sampai 20 Januari 2025. 

“Benar ada penambahan waktu pendaftar setelah diperpanjang oleh BKN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Masa pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II untuk Kabupaten Aceh Utara diperpanjang sampai 20 Januari 2025.

Ini merupakan perpanjangan kedua kalinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada honorer agar dapat mendaftar.

Sebelumnya BKN membuka masa pendaftaran seleksi pengadaan PPPK dimulai dari 17 November 2024 sampai 7 Januari 2025.

Kemudian pada 6 Januari 2025, BKN mengeluarkan surat untuk memperpanjang masa pendaftaran sampai 15 Januari 2025.

“Benar ada penambahan waktu pendaftar setelah diperpanjang oleh BKN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Saifuddin MSP, kepada Serambinews.com, Minggu (19/1/2025).

Informasi tersebut kata Saifuddin sudah disampaikan melalui website agar informasi tersebut sampai kepada seluruh honorer di Aceh Utara.

Dalam surat nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025, perihal perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, BKN menekankan beberapa hal.

BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah.

Pertama menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;

Kedua memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan

Ketiga, menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Disebutkan kriteria dan jenis pelamar, pendaftaran PPPK tahap II diperuntukkan bagi pelamar dengan beberapa kriteria, di antaranya.

Pelamar untuk PPPK Teknis (jabatan fungsional dan pelaksana) merupakan pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Aceh Utara paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved