Berita Aceh Utara
Honorer di Aceh Utara Dapat Mendaftar PPPK 2024 Tahap II Sampai 20 Januari 2025
“Benar ada penambahan waktu pendaftar setelah diperpanjang oleh BKN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
“Benar ada penambahan waktu pendaftar setelah diperpanjang oleh BKN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Masa pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II untuk Kabupaten Aceh Utara diperpanjang sampai 20 Januari 2025.
Ini merupakan perpanjangan kedua kalinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada honorer agar dapat mendaftar.
Sebelumnya BKN membuka masa pendaftaran seleksi pengadaan PPPK dimulai dari 17 November 2024 sampai 7 Januari 2025.
Kemudian pada 6 Januari 2025, BKN mengeluarkan surat untuk memperpanjang masa pendaftaran sampai 15 Januari 2025.
“Benar ada penambahan waktu pendaftar setelah diperpanjang oleh BKN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Saifuddin MSP, kepada Serambinews.com, Minggu (19/1/2025).
Informasi tersebut kata Saifuddin sudah disampaikan melalui website agar informasi tersebut sampai kepada seluruh honorer di Aceh Utara.
Dalam surat nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025, perihal perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, BKN menekankan beberapa hal.
BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah.
Pertama menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
Kedua memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan
Ketiga, menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Disebutkan kriteria dan jenis pelamar, pendaftaran PPPK tahap II diperuntukkan bagi pelamar dengan beberapa kriteria, di antaranya.
Pelamar untuk PPPK Teknis (jabatan fungsional dan pelaksana) merupakan pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Aceh Utara paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus;
Pelamar untuk PPPK Guru, non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus- menerus di instansi Kabupaten Aceh Utara saat mendaftar.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pelamar untuk PPPK tenaga kesehatan (Nakes/jabatan fungsional kesehatan) dengan ketentuan yaitu pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Aceh Utara paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.(*)
Pansus DPRK Aceh Utara Minta Pemerintah Tunda Proses Perpanjang HGU PTPN Cot Girek, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Latih 49 Bhabinkamtibmas Gunakan Aplikasi Fasih untuk Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Pansus HGU DPRK Aceh Utara Gelar Audiensi dengan Warga Terkait Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Dalih Beri Sanksi Gegara VC, Oknum Pimpinan Dayah Panggil Santriwati Saat Dini Hari untuk Dicabuli |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.