Harga Emas

Lengser dari Puncak Tertinggi, Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis Rp 2.000 per 20 Januari 2025

Meskipun hari ini harga emas mengalami penurunan, namun tetap berada di angka yang cukup tinggi yaitu Rp 1.585.000 per gram, Senin (20/1/2025).

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
(Ilustrasi) Update harga emas Antam hari ini mengalami penurunan tipis, Rp 2.000 per gram, Senin (20/1/2025) 

SERAMBINEWS.COM Awal pekan ketiga bulan Januari,harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan, Senin (20/1/2025).

Meskipun hari ini harga emas mengalami penurunan, namun tetap berada di angka yang cukup tinggi yaitu Rp 1.585.000 per gram, Senin (20/1/2025).

Harga ini turun dari harga sebelumnya Rp 1.587.000 per gram, Sabtu (20/1/2025).

Meskipun ada penurunan, banyak pengamat ekonomi tetap memandang harga emas sebagai instrumen investasi yang relatif aman.

Mengingat ketidakpastian yang ada di pasar keuangan global dapat berubah ubah.

Selain itu untuk harga buyback juga menunjukkan harga emas hari ini turun Rp 2.000 per gram.

Harga buyback sebelumnya tercatat Rp. 1433.000, per gram menjadi Rp 1.431.00 per gram.

 Harga emas yang terbilang cukup tinggi ini tetap menarik perhatian banyak orang, baik investor maupun masyarakat yang ingin menyimpan kekayaan mereka dalam bentuk logam mulia.

Meski harga emas mengalami sedikit penurunan, permintaan terhadap emas batangan Antam tetap tinggi sebagai pilihan investasi yang dianggap aman di tengah kondisi pasar yang tidak menentu.

Berikut Serambinews.com, akan memberikan informasi terbaru harga emas Antam hari ini yang dipantau pada pukul 09.30 melalui situs resmi Antam, Senin (20/1/2025).

Hari ini harga emas Antam mengalami penurunan tipis yaitu Rp 2.000 yang tercatat Rp 1.585.000 per gram, Senin (20/1/2025).

Harga emas terus menurun dari puncak rekor tertinggi sepanjang masa (all the time high/ATH) pada (17/1/2025) dengan harga Rp 1.594.000 per gram.

Harga emas ini berlaku di Butik Emas LM - Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, namun dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Perlu dicatat, dalam transaksi jual beli emas batangan di Antam, terdapat ketentuan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, yang dikenakan pada transaksi jual-beli emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta.

Bagi pembeli dengan NPWP, pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak 3 persen .

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved