Berita Aceh Singkil

Sudah 10 Tahun Dana Desa Dikucurkan, Masih Ada Lima Desa di Aceh Singkil Berstatus Sangat Tertinggal

Sayangnya masih ada lima desa di Kabupaten Aceh Singkil, masuk kategori desa sangat tertinggal. Hal itu berdasarkan indeks desa membangun (IDM) 2024.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kantor Bupati Aceh Singkil, di kawasan Pulo Sarok, Singkil. Di Kabupaten Aceh Singkil, masih ada lima desa masuk kategori sangat tertinggal. 

Sebab, kewenangan di desa untuk kegiatan fisik terbatas.

Untuk diketahui, dana desa pertama kali disalurkan pada tahun 2015. 

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dana digunakan untuk pembangunan desa, seperti jalan desa, jembatan, pasar desa, dan irigasi. 

Uang desa juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti pembangunan sarana olahraga, prasarana air bersih, dan pendidikan anak usia dini.

Sehingga cukup ironis, jika anggaran desa sudah dikucurkan selama 10 tahun masih ada desa masuk kategori sangat tertinggal.(*)

Baca juga: Ingin Cairkan Dana Desa, Ini Syarat Utama Harus Disiapkan Pemerintah Gampong 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved