Syarat Terbaru Daftar Nikah di KUA Tahun 2025, Ini Tahapannya, Dokumen yang Disiapkan dan Biayanya
Pasalnya, Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Regulasi baru mengenai pencatatan nikah itu tertuang dalam Pera
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Setelah berkas persyaratan diterima, petugas KUA akan melakukan verifikasi data serta memeriksa kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
KUA setempat kemudian mengarahkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin).
Sesuai Pasal 5 PMA Nomor 30 Tahun 2024, catin yang telah mendaftar nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Bimbingan perkawinan bertujuan memberikan pembekalan bagi catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan dan keluarga.
Calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan pun akan diberikan sertifikat sebagai buktinya.
Selanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan didampingi orangtua, wali nikah, dan saksi.
Setelah akad nikah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda pernikahan telah tercatat oleh negara.
Biaya nikah 2025
Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Dalam Lampiran PP menyebutkan, ada perbedaan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja dengan biaya nikah di KUA pada hari libur atau di luar hari dan jam kerja.
Berikut perincian biaya nikah 2025:
- Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
- Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca juga: Bagaimana Jika Sudah Nikah tapi Tiba-tiba Pasangan Tahu Aib Masa Lalu? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bisa dilaksanakan di hari libur
Selain itu, dalam PMA tersebut juga ditetapkan mengenai jadwal pelaksanaan nikah calon pengantin.
Calon pengantin dapat menggelar akad nikah di KUA atau di luar KUA.
Sesuai dengan pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, dilakukan pada hari dan jam kerja.
Sementara bagi yang melangsungkan akad nikah di luar KUA, juga masih berlaku pada tahun ini.
Selain itu, calon pengantin juga bisa melaksanakannya pada hari libur.
syarat nikah
Persyaratan
dokumen
nikah
KUA
2025
biaya nikah
Pendaftaran
daftar nikah
cara daftar
alur pendaftaran
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Raih BAZNAS Award 2025 |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 29 Agustus 2025! Klaim Skin Itachi dan Emote Legendaris Sebelum Kehabisan! |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Sapa Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di AOE 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Aceh dan Baitul Mal Aceh Raih 3 Penghargaan Baznas |
![]() |
---|
Merekam Jejak Ekraf Aceh Melalui Pernerbitan Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.