Syarat Terbaru Daftar Nikah di KUA Tahun 2025, Ini Tahapannya, Dokumen yang Disiapkan dan Biayanya
Pasalnya, Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Regulasi baru mengenai pencatatan nikah itu tertuang dalam Pera
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
(IST)
Ilustrasi pernikahan - Syarat Terbaru Daftar Nikah di KUA Tahun 2025, Ini Tahapannya, Dokumen yang Disiapkan dan Biayanya
Namun sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PMA 30 Tahun 2024, terdapat syarat khusus bagi yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja.
Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Tags
syarat nikah
Persyaratan
dokumen
nikah
KUA
2025
biaya nikah
Pendaftaran
daftar nikah
cara daftar
alur pendaftaran
Berita Terkait
Baca Juga
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Raih BAZNAS Award 2025 |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 29 Agustus 2025! Klaim Skin Itachi dan Emote Legendaris Sebelum Kehabisan! |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Sapa Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di AOE 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Aceh dan Baitul Mal Aceh Raih 3 Penghargaan Baznas |
![]() |
---|
Merekam Jejak Ekraf Aceh Melalui Pernerbitan Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.