Syarat Terbaru Daftar Nikah di KUA Tahun 2025, Ini Tahapannya, Dokumen yang Disiapkan dan Biayanya

Pasalnya, Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Regulasi baru mengenai pencatatan nikah itu tertuang dalam Pera

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
(IST)
Ilustrasi pernikahan - Syarat Terbaru Daftar Nikah di KUA Tahun 2025, Ini Tahapannya, Dokumen yang Disiapkan dan Biayanya 

Namun sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PMA 30 Tahun 2024, terdapat syarat khusus bagi yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA   atau di luar jam kerja.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved