Syarat Terbaru Daftar Nikah di KUA Tahun 2025, Ini Tahapannya, Dokumen yang Disiapkan dan Biayanya
Pasalnya, Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Regulasi baru mengenai pencatatan nikah itu tertuang dalam Pera
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat terbaru daftar Nikah di KUA yang berlaku tahun 2025.
Pasangan yang memiliki rencana menikah di tahun ini perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan dan alur untuk mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasalnya, Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah.
Regulasi baru mengenai pencatatan nikah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024.
Aturan tersebut juga sudah resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024 lalu.
"Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi" jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Lalu, apa saja persyaratan untuk mendaftar nikah yang berlaku sesuai dengan aturan terbaru tahun ini?
Baca juga: Syarat, Biaya dan Alur Pendaftaran Nikah Tahun 2025 di KUA, Bisa di Hari Libur, Simak Cara Daftarnya
Syarat Nikah Tahun 2025
Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 telah diatur mengenai syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, sebelum menikah, calon pengantin wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pasfoto 2x3 latar belakang biru empat lembar beserta softcopy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Persetujuan catin
- Izin tertulis orangtua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu,
- Jika kedua orangtua atau wali meninggal dunia maupun dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
- Izin dari pengadilan, jika orangtua, wali, dan pengampu tidak ada
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum genap berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
- Seluruh dokumen persyaratan sesuai kondisi catin tersebut perlu dilampirkan saat mendaftar pernikahan di KUA.
Untuk persyaratan lengkap dan ketentuan lainnya dapat disimak melalui laman berikut.
Baca juga: Vera Pengantin Baru di Sumsel Kabur, Suami Ancam Laporkan ke Polisi, Minta Biaya Nikah Dikembalikan
Cara daftar Nikah 2025
Kementerian Agama (Kemenag) sendiri menyediakan dua cara mendaftar pernikahan, yaitu secara online dan offline.
Dilansir dari unggahan akun resmi Bimas Islam Kemenag, Sabtu (28/12/2024), berikut cara mendaftar nikah di KUA:
1. Cara daftar nikah langsung di KUA
- Kunjungi KUA tempat calon pengantin akan mendaftarkan pernikahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.
2. Cara daftar nikah online
- Kunjungi situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah di alamat https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih "Daftar" dan buat akun menggunakan email aktif
- Sistem secara otomatis akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email dan pembuatan akun Simkah pun berhasil
- Berikutnya, masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
- Klik menu "Daftar Nikah" pada beranda akun Simkah
- Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan nikah
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah pasfoto
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Bagi calon pengantin yang memilih menikah di luar KUA atau pada hari libur, slip tagihan pembayaran akan otomatis muncul.
Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera.
Calon pengantin juga dapat mendaftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dikembangkan oleh Kemenag RI.
Baca juga: Ditanya Manakah yang Benar, Mapan Dulu atau Nikah Dulu? Ini Solusinya Sesuai Syariat Kata Buya Yahya
Alur dan prosedur nikah 2025
Setelah berkas persyaratan diterima, petugas KUA akan melakukan verifikasi data serta memeriksa kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
KUA setempat kemudian mengarahkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin).
Sesuai Pasal 5 PMA Nomor 30 Tahun 2024, catin yang telah mendaftar nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Bimbingan perkawinan bertujuan memberikan pembekalan bagi catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan dan keluarga.
Calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan pun akan diberikan sertifikat sebagai buktinya.
Selanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan didampingi orangtua, wali nikah, dan saksi.
Setelah akad nikah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda pernikahan telah tercatat oleh negara.
Biaya nikah 2025
Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Dalam Lampiran PP menyebutkan, ada perbedaan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja dengan biaya nikah di KUA pada hari libur atau di luar hari dan jam kerja.
Berikut perincian biaya nikah 2025:
- Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
- Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca juga: Bagaimana Jika Sudah Nikah tapi Tiba-tiba Pasangan Tahu Aib Masa Lalu? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bisa dilaksanakan di hari libur
Selain itu, dalam PMA tersebut juga ditetapkan mengenai jadwal pelaksanaan nikah calon pengantin.
Calon pengantin dapat menggelar akad nikah di KUA atau di luar KUA.
Sesuai dengan pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, dilakukan pada hari dan jam kerja.
Sementara bagi yang melangsungkan akad nikah di luar KUA, juga masih berlaku pada tahun ini.
Selain itu, calon pengantin juga bisa melaksanakannya pada hari libur.
Namun sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PMA 30 Tahun 2024, terdapat syarat khusus bagi yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja.
Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
syarat nikah
Persyaratan
dokumen
nikah
KUA
2025
biaya nikah
Pendaftaran
daftar nikah
cara daftar
alur pendaftaran
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Raih BAZNAS Award 2025 |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 29 Agustus 2025! Klaim Skin Itachi dan Emote Legendaris Sebelum Kehabisan! |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Sapa Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di AOE 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Aceh dan Baitul Mal Aceh Raih 3 Penghargaan Baznas |
![]() |
---|
Merekam Jejak Ekraf Aceh Melalui Pernerbitan Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.