Syarat, Biaya dan Alur Pendaftaran Nikah Tahun 2025 di KUA, Bisa di Hari Libur, Simak Cara Daftarnya

Selain itu, dalam PMA tersebut juga ditetapkan mengenai jadwal pelaksanaan nikah calon pengantin. Calon pengantin dapat menggelar akad nikah di KUA

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG/TRIBUN KALTIM
Ilustrasi Akad Nikah - Syarat, Biaya dan Alur Pendaftaran Nikah Tahun 2025 di KUA, Bisa di Hari Libur, Simak Cara Daftarnya 

SERAMBINEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru pendaftaran dan biaya Nikah 2025 di KUA.

Bagi pasangan yang berencana dan akan menikah pada tahun ini, perlu mengetahui terlebih dahulu soal persyaratan dan alur pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal tersebut seiring dengan penerbitan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024.

Lalu, apa saja yang perlu diketahui oleh calon pengantin yang berencana akan menikah tahun ini?

Syarat Nikah Tahun 2025

Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 telah diatur mengenai syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/1/2025), Sebelum menikah, calon pengantin wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:

Baca juga: Berdayakan Lahan Wakaf, ASN dan Staf KUA di Aceh Utara Mulai Tanami Pohon Produktif

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pasfoto 2x3 latar belakang biru empat lembar beserta softcopy
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Persetujuan catin
  • Izin tertulis orangtua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu,
  • jika kedua orangtua atau wali meninggal dunia maupun dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin dari pengadilan, jika orangtua, wali, dan pengampu tidak ada
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum genap berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
  • Seluruh dokumen persyaratan sesuai kondisi catin tersebut perlu dilampirkan saat mendaftar pernikahan di KUA.

Bisa dilaksanakan di hari libur

Selain itu, dalam PMA tersebut juga ditetapkan mengenai jadwal pelaksanaan nikah calon pengantin.

Calon pengantin dapat menggelar akad nikah di KUA atau di luar KUA.

Sesuai dengan pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, dilakukan pada hari dan jam kerja.

Baca juga: Syarat dan Biaya Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Calon Pengantin

Sementara bagi yang melangsungkan akad nikah di luar KUA, juga masih berlaku pada tahun ini.

Selain itu, calon pengantin juga bisa melaksanakannya pada hari libur.

Namun sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PMA 30 Tahun 2024, terdapat syarat khusus bagi yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA   atau di luar jam kerja.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Biaya nikah 2025

Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved