Berita Aceh Selatan

Cabjari Bakongan Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kambing Petani Aceh Selatan

Kedua tersangka yaitu berinisial EA selaku pelaksana dan H selaku PPTK pada pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan. 

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan, Aceh Selatan, menahan dua tersangka korupsi pengadaan bibit kambing petani di Aceh Selatan, Rabu (22/1/2025). 

Sehingga, kata Rizky, menyebabkan bibit kambing dalam pengadaan ini tidak layak karena tidak memiliki sertifikat bibit ataupun surat keterangan layak bibit serta surat keterangan kesehatan hewan. 

"Oleh karena itu, berdasarkan laporan hasil audit  oleh BPKP Aceh tanggal 5 Agustus 2024 kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp 388.133.750,00," ungkap Kacabjari. 

Lebih lanjut, Kacabjari Bakongan menyatakan dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 91 saksi. 

Mereka dari berbagai instansi terkait dan penerima manfaat. 

"Atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved