Berita Aceh Selatan
Cabjari Bakongan Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kambing Petani Aceh Selatan
Kedua tersangka yaitu berinisial EA selaku pelaksana dan H selaku PPTK pada pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Sehingga, kata Rizky, menyebabkan bibit kambing dalam pengadaan ini tidak layak karena tidak memiliki sertifikat bibit ataupun surat keterangan layak bibit serta surat keterangan kesehatan hewan.
"Oleh karena itu, berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Aceh tanggal 5 Agustus 2024 kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp 388.133.750,00," ungkap Kacabjari.
Lebih lanjut, Kacabjari Bakongan menyatakan dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 91 saksi.
Mereka dari berbagai instansi terkait dan penerima manfaat.
"Atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (*)
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Selidiki Kebakaran Hutan dan Lahan di Bakongan |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Beroperasi, Padamkan 77 Ha Karhutla di Aceh Selatan, 90 Persen Teratasi |
![]() |
---|
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.