Berita Aceh Selatan

Cabjari Bakongan Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kambing Petani Aceh Selatan

Kedua tersangka yaitu berinisial EA selaku pelaksana dan H selaku PPTK pada pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan. 

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan, Aceh Selatan, menahan dua tersangka korupsi pengadaan bibit kambing petani di Aceh Selatan, Rabu (22/1/2025). 

Kedua tersangka yaitu berinisial EA selaku pelaksana dan H selaku PPTK pada pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan) telah menaikkan status dua saksi menjadi tersangka. 

Ya, tersangka korupsi pengadaan bibit kambing petani pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan 2021. 

Keduanya pun ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tersangka ditahan berdasarkan surat Perintah Penahanan no : PRINT-
04/L.1.19.8/Fd/01 dan surat Perintah Penahanan no : PRINT-05/L.1.19.8/Fd/01.

Kedua tersangka yaitu berinisial EA selaku pelaksana dan H selaku PPTK pada pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan

Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu, 22 Januari hingga 10 Februari 2025. 

Baca juga: Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Sigli, Begini Modus Pelaku Tilep Uang

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, SH, MH, menyampaikan hal ini kepada wartawan seusai penahanan tersebut, Rabu (22/1/2025). 

Mohamad Rizky menyebutkan pada tahun anggaran 2021 pengadaan bibit kambing petani Aceh Selatan 
Pada Dinas Pertanian Aceh Selatan terdapat pagu anggaran Rp 1.455.900.000. 

"Anggaran itu bersumber dari dana DOKA Aceh Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.427.750.000,00," sebutnya.

Mohamad Rizky menyebutkan penetapan tersangka EA selaku pelaksana dikarenakan menerima seluruh pekerjaan utama sebagai pihak lain di luar kontrak.

Kemudian tidak melaksanakan ketentuan kontrak secara bertanggungjawab. 

"Menerima pembayaran dari pekerjaan yang telah dibayarkan yang tidak  dapat dipertanggung jawabkan. 

Sedangkan H selaku PPTK ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tidak melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa dan aturan teknis terkait pengadaan bibit kambing," ungkap Rizky. 

Baca juga: Mendagri Setujui Kendaraan Anggota DPR Aceh Bakal Pakai Plat Khusus

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved