Berita Banda Aceh

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh Bekali Siswa Pengetahuan Hukum, Bahaya Narkoba, Bully & Judi Online

Pengetahuan hukum tersebut disosialisasikan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh dipimpin Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, SH dala

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Banda Aceh diberi pengetahuan hukum terkait bahaya narkoba, bully, dan judi online yang kini mengintai siswa sekolah. Pengetahuan hukum tersebut disosialisasikan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh dipimpin Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, SH dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (22/1/2025) 

Pengetahuan hukum tersebut disosialisasikan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh dipimpin Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, SH dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (22/1/2025)

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Banda Aceh diberi pengetahuan hukum terkait bahaya narkoba, bully, dan judi online yang kini mengintai siswa sekolah.

Pengetahuan hukum tersebut disosialisasikan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh dipimpin Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, SH dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (22/1/2025)

Di mana kegiatan itu bertujuan untuk untuk membentuk karakter siswa yang berintegritas dan sadar hukum. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam penyuluhannya menjelaskan definisi hukum dan peran penting jaksa dalam penegakan hukum.

Di mana kata dia, hukum merupakan sekumpulan peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwenang sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan dikenakan sanksi.

"Oleh karena, pelanggaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi, maka kenali hukum dan jauhi hukuman," kata Ali Rasab.

Baca juga: VIDEO Kekompakan TNI Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut yang Terbentang di Tangerang Banten

Selain itu, Ali Rasab Lubis, mengingatkan siswa dalam menggunakan media sosial yang baik dan bijak.

Pasalnya, di era digitalisasi ini, banyak pengguna media sosial yang terjerat hukum melanggar UU ITE, termasuk terlibat dalam judi online, serta bullying yang dapat merusak psikologis korban.

"Bercanda dengan teman, termasuk mengedit foto untuk diunggah di media sosial, dapat memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut,maka hati-hatilah" ujarnya

Sementara, Jaksa Fungsional Kejati Aceh, Amanto, SH, MH,mengingatkan kalangan pelajar jangan pernah bersentuhan dengan narkoba.

Selain melanggar hukum, narkoba juga menyebabkan kerusakan tubuh serta merusak masa depan.

"Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelanggaran undang-undang tersebut bisa dipidana penjara," kata Amanto. (*)

Baca juga: Pemakai Narkoba Lapor untuk Rehab Apakah Ditindak Lagi? Begini Penjelasan Kapolresta Banda Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved