Banda Aceh
Pemakai Narkoba Lapor untuk Rehab Apakah Ditindak Lagi? Begini Penjelasan Kapolresta Banda Aceh
Dikatakannya, salah satu tujuan pembentukan Kampung Bebas Narkoba yang digagas Polresta Banda Aceh ini yakni...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemakai atau penyalahguna narkoba tidak akan ditindak lagi secara hukum bila melapor dan meminta rehabilitasi ke penegak hukum, baik itu BNN, Polresta Banda Aceh maupun Sub Satgas Represif Kampung Bebas Narkoba.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di sela launching Kampung Bebas Narkoba (KBN) ke-22 di Gampong Peunyerat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (22/1/2025).
“Melapor kepada Kampung Bebas Narkoba, di sini ada sub satgas itu dan warga itu mau direhab, tentunya penegakan hukum tidak kita lakukan lagi, tetapi lebih ke rehab,” kata Kombes Fahmi.
Dikatakannya, salah satu tujuan pembentukan Kampung Bebas Narkoba yang digagas Polresta Banda Aceh ini yakni, mempersempit ruang gerak pemain-pemain narkoba dan mafia bisnis besar barang haram yang menggiurkan tersebut.
“Dengan melibatkan masyarakat gampong, pergerakan mafia ini semakin sempit, lama-lama bila tidak ada permintaan lambat laun dia akan mati dengan sendirinya,” ucap Kombes Fahmi.
Kapolresta Banda Aceh itu menargetkan, pihaknya akan membentuk 30 Kampung Bebas Narkoba sepanjang 2025 ini.
Bila sebelumnya dipilih berdasarkan data temuan yang tinggi penindakan penyalahgunaan, kini pembentukan KBN mulai mempertimbangkan sesuai permintaan masyarakat melalui perangkat gampong setempat.
“Kita ada namanya Sub Satgas Represif. Bagi anak-anak muda atau warga yang terlibat, itu dirangkul. Kalau memang sudah terlibat kita ajak untuk rehab,” jelas Kombes Fahmi.
“Makanya kita bekerja sama dengan Panti Rehab sehingga warga itu dapat kembali beraktivitas seperti biasa dan bergaul dengan masyarakat lain,” tutupnya.
Sementara Camat Banda Raya, Rahmat Khadafi mengatakan, peluncuran Kampung Bebas Narkoba ini merupakan upaya untuk mencegah sekaligus memerangi narkoba di kecamatan itu.
"Diharapkan hal ini dapat mempersempit gerak dari peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banda Raya," ujar Rahmat.
"Dibutuhkan kerjasama semua pihak, terutama masyarakat untuk mencegah dan memberantas narkoba. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dan memfasilitasi kegiatan ini hingga berjalan sukses," tambahnya.
Di sisi lain Kepala Kesbangpol Banda Aceh, Heru Tri Wijanarko menyebut, Pemko Banda Aceh sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Polresta. Pihaknya juga berkomitmen memerangi narkoba di ibu kota Provinsi Aceh ini.
"Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan. Perlu kerja sama dari semua pihak untuk memerangi dan memberantas narkoba," tegas Heru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.