Berita Banda Aceh

Tiktoker Aceh Minta Maaf Usai Viral Ngaji Sambil Diiringi Musik DJ

Tiktoker Aceh bernama Mira Ulfa Memintaan maaf kepada masyarakat seusai aksinya mengucapkan taawuz dan bismillah sambil diiringi musik DJ

Editor: mufti
SERAMBI/M ANSHAR
Mira Ulfa 

Kita mengaji dengan musik itu tidak boleh, apalagi dengan musik DJ, disko, dan lainnya. Ke depan kita berharap, kami dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, camat atau keuchik untuk terus mengawasi warganya. Zahrol Fajri, Kepala DSI Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiktoker Aceh bernama Mira Ulfa (24) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat seusai aksinya mengucapkan taawuz dan bismillah sambil diiringi musik DJ dalam siaran langsung Tiktok viral di media sosial.

Aksi yang dilakukan pada 12 Januari 2025 tersebut menimbulkan berbagai reaksi publik. Bahkan, sejumlah masyarakat menyebut aksinya itu telah melecehkan agama. Permintaan maaf itu disampaikan Mira Ulfa di hadapan Kepala Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Jalaluddin dan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Zahrol Fajri, di Kantor Satpol PP/WH setempat, Selasa (21/1/2025). 

Saat menandatangani surat perjanjian dan menyampaikan permintaan maaf ia turut didampingi oleh orangtuanya dan kepala desa. 

“Saya mengakui dan membenarkan bahwa kegiatan live di Tiktok pada tanggal 12 Januari 2024 adalah benar saya dan tindakan yang saya lakukan tidak saya sengaja,” katanya. 

Ia mengaku tindakannya tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Aceh, ulama, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan aparat penegak hukum atas tindakan yang saya lakukan saat live di Tiktok,” ucapnya. 

Dalam kesempatan tersebut ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Ia juga bersedia diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku jika mengulangi hal yang sama. “Saya juga bersedia menonaktifkan sementara akun tiktok dan Instagram saya,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh lainnya, terutama sekali para generasi muda yang aktif dalam bermedia sosial. 

“Kita mengaji dengan musik itu tidak boleh, apalagi dengan musik DJ, disko, dan lainnya. Ke depan kita berharap, kami dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, camat atau keuchik untuk terus mengawasi warganya,” ungkapnya. “Mudah-mudahan ini kasus yang terakhir, ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua,” tambahnya.

Tiktoker adalah seseorang yang aktif membuat dan membagikan konten video pendek di aplikasi TikTok. Mereka sering kali memiliki jumlah pengikut yang banyak karena konten-konten yang mereka buat, seperti video dance, komedi, tutorial, atau bahkan konten edukatif. Banyak tiktoker yang berhasil mendapatkan penghasilan dari konten mereka.(ra)

 

Khilaf dan Kurang Pengetahuan

Kepala Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Jalaluddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ia dinyatakan murni tidak sengaja melantunkan taawuz dan bismillah saat siaran langsung yang dilakukan pada 12 Januari 2025 tersebut. 

“Kami tadi sudah memeriksa memang terjadi spontanitas. Kemudian kekhilafan dan masih kurangnya pengetahuan tentang itikad beragama,” kata Jalaluddin. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved