Jalaluddin menjelaskan, pemanggilan terhadap Mira Ulfa tersebut juga dilakukan untuk meredam berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, kata Jalaluddin, pemanggilan ini juga bermaksud untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan, sehingga kasus yang sama tidak terulang kembali.
“Anak kita ini akan dibina dengan baik, sehingga tidak akan terulang lagi apa yang sudah terjadi kemarin,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri menyampaikan, sejak kasus tersebut mencuat ke publik pihaknya bersama Satpol PP/WH Aceh telah melakukan konsultasi guna menindaklanjuti kejadian tersebut. Sebab, kata dia, tindakan yang dilakukan oleh Mira Ulfa tersebut sangat rentan menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat.
“Karena kita orang Aceh ini sangat fanatik dengan agama. Oleh karena itu harapan kami agar masalah ini ke depannya siapa pun kita lebih bijak, lebih punya rasa untuk tidak terus melakukan hal-hal yang melanggar kaedah-kaidah ketentuan kearifan lokal dan agama,” ujarnya.(ra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.