Menteri ESDM Pastikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tak Akan Diperpanjang

Pemerintah menyediakan potongan 50 persen pada biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Ilustrasi listrik, meteran listrik (Shutterstock) 

Batas maksimal beli token listrik diskon untuk daya 1.300 VA

- Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.44,70
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 1,35 juta
- Diskon listrik maksimal: Rp 676.119.

Batas maksimal beli token listrik diskon untuk daya 2.200 VA

- Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 2,28 juta
- Diskon listrik maksimal: Rp 1,14 juta.

Itulah informasi seputar diskon listrik 50 persen pada Januari dan Februari 2025 dan batas maksimal token listrik yang bisa dibeli.

Baca juga: Calon Mahasiswa Wajib Tau Kisi- Kisi Materi Prioritas Pengetahuan Kuantitatif SNBT 2025

Baca juga: KAI Properti Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Baca juga: Tertibkan Cafe Mobil dan Kios Liar, Keuchik Rukoh Surati Pj Wali Kota Banda Aceh

 

Sebagian Artikel ini sudah tayang di Kontan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved