Berita Banda Aceh

Pemakai Narkoba Tak akan Ditindak Jika Lapor untuk Direhab

“Kita ada namanya Sub Satgas Represif. Bagi anak-anak muda atau warga yang terlibat, itu dirangkul.” FAHMI IRWAN RAMLI, Kapolresta Banda Aceh

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli 

“Kita ada namanya Sub Satgas Represif. Bagi anak-anak muda atau warga yang terlibat, itu dirangkul.” FAHMI IRWAN RAMLI, Kapolresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemakai atau penyalahguna narkoba tidak akan ditindak lagi secara hukum, bila melapor dan meminta direhabilitasi ke penegak hukum, baik itu BNN, Polresta Banda Aceh maupun Sub Satgas Represif Kampung Bebas Narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, saat melaunching Kampung Bebas Narkoba (KBN) ke-22, di Gampong Peunyerat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (22/1/2025). 

“Melapor kepada Kampung Bebas Narkoba. Di sini ada Sub Satgas dan warga itu mau direhab. Tentunya penegakan hukum tidak kita lakukan lagi, tetapi lebih ke rehab,” katanya.

Dikatakan Kombes Fahmi, salah satu tujuan pembentukan Kampung Bebas Narkoba yang digagas Polresta Banda Aceh untuk mempersempit ruang gerak para pemain narkoba dan mafia bisnis barang haram tersebut. “Dengan melibatkan masyarakat gampong, pergerakan mafia ini semakin sempit. Lama-lama bila tidak ada permintaan, lambat laun akan mati dengan sendirinya,” ucapnya.

Kapolresta menargetkan, akan membentuk 30 Kampung Bebas Narkoba sepanjang 2025 ini. Bila sebelumnya dipilih berdasarkan data temuan yang tinggi penindakan penyalahgunaan, kini pembentukan KBN mulai mempertimbangkan permintaan masyarakat melalui perangkat gampong.

“Kita ada namanya Sub Satgas Represif. Bagi anak-anak muda atau warga yang terlibat, itu dirangkul. Kalau memang sudah terlibat, kita ajak untuk rehab. Makanya kita bekerja sama dengan Panti Rehab, sehingga warga itu dapat kembali beraktivitas seperti biasa dan bergaul dengan masyarakat lain,” tutupnya.

Sementara Camat Banda Raya, Rahmat Khadafi, mengatakan, peluncuran Kampung Bebas Narkoba ini merupakan upaya untuk mencegah sekaligus memerangi narkoba di kecamatan itu. "Diharapkan hal ini dapat mempersempit gerak dari peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banda Raya," ujarnya. 

"Dibutuhkan kerja sama semua pihak, terutama masyarakat untuk mencegah dan memberantas narkoba. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dan memfasilitasi kegiatan ini hingga berjalan sukses," tambahnya. 

Di sisi lain Kepala Kesbangpol Banda Aceh, Heru Tri Wijanarko, menyebut, Pemko Banda Aceh sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Polresta. Pihaknya juga berkomitmen memerangi narkoba di ibu kota Provinsi Aceh ini. "Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan. Perlu kerja sama dari semua pihak untuk memerangi dan memberantas narkoba," tegasnya. 

"Pemko Banda Aceh sangat mendukung pemberantasan narkoba. Kita juga mengajak semua perangkat gampong di Banda Aceh untuk mendukung Polresta Banda Aceh dalam memberantas narkoba," pungkasnya.

Launching Kampung Bebas Narkoba di Gampong Peunyerat dihadiri Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen, Kepala BNN Kota Banda Aceh Zahrul Bawadi beserta Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kapolsek Banda Raya Iptu Jumadil Firdaus, Anggota DPRK Banda Aceh T Iqbal Djohan, tokoh masyarakat dan seluruh tamu undangan.(rn)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved