Berita Aceh Besar

Peternak Lepasliarkan Ternaknya di Aceh Besar Didenda Rp 300 Ribu/Ekor, 2 Kali Kedapatan Disembelih

"Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, dendanya Rp 300.000 per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, dendanya Rp 150.000

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
ILUSTRASI - Ternak sapi berkeliaran di Jalan Kereta Api Lama- Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (17/5/2021). Akibat ternak berkeliaran di Jalan umum sehingga menyulitkan kenderaan melintas seperti mobil dan sepeda motor 

Pihaknya akan memasifkan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Aceh Besar.

Hal ini  berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak.

Dikatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan akibat hewan ternak yang berkeliaran bebas.

“Banyak laporan dari masyarakat terkait hewan ternak yang merusak fasilitas umum, mengotori lingkungan, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kami dari Satpol PP akan memastikan bahwa aturan ini dijalankan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” jelasnya.

Muhajir mengungkapkan, ada sejumlah tempat yang menjadi fokus penertiban.

Jenis hewan ternak yang menjadi sasaran penertiban meliputi sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, rusa, dan hewan sejenisnya.
Hewan-hewan ini, jika dibiarkan berkeliaran, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Rumah ibadah, permukiman penduduk, tempat pendidikan, pasar, terminal, taman kota, pusat perkantoran, hingga jalan protokol adalah tempat-tempat yang dilarang untuk melepas hewan ternak,” katanya

Karenanya, ia mengimbau masyarakat Aceh Besar, khususnya para pemilik ternak, untuk mematuhi peraturan ini.

“Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Hewan ternak harus dipelihara di kandang yang sesuai dengan standar, tidak dilepas sembarangan di fasilitas umum,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Ternak Gejala PMK Segera Laporkan, Delapan Puskeswan Bireuen Siap Membantu


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved