Paulus Tannos Ditangkap, Buron Kasus e-KTP sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan dan Sulit Diekstradisi
Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya ditangkap.
Namun, Paulus Tannos diduga mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain untuk melarikan diri ke luar negeri.
KPK pun memasukkan Paulus Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.
Baca juga: Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Bisa Ganti Nama dan Kewarganegaraan, KPK Tak Habis Pikir
Buron sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019, Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra mulai sulit dilacak keberadaannya.
Dalam laman resmi KPK, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
Pengejaran terus dilakukan dan jejak Tannos tercium di Thailand.
Saat itu, tahun 2023, Tannos lolos dari jeratan hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika red notice dari Interpol terbit tepat waktu.
Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2025).
KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia karena ia mengubah kewarganegaraannya.
Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.
Pasalnya, red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
"Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis, yakni Rp 140 miliar, dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Kini, Tannos sudah tertangkap dan akan segera diboyong ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang ada.(*)
Baca juga: Sempat Turun, Kini Logam Mulia Naik Lagi, Ini Rincian Harganya di Langsa, Jumat 24 Januari 2025
Baca juga: VIDEO Sempat Dinyatakan Tewas oleh Israel, Komandan Hamas Hussein Fiad Muncul Ke Publik
Sudah tayang di Kompas.com
Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras |
![]() |
---|
Besok, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua ASN Aceh Diduga Terlibat Jaringan Teroris |
![]() |
---|
5 Mobil Mewah Disita Kejagung terkait Kasus Riza Chalid: Toyota Alphard, Mini Cooper hingga Mercy |
![]() |
---|
VIDEO - Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Rusunawa Poltek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.