Berita Aceh Timur

Selundupkan Tiga Rohingya ke Sumut, Polisi Tangkap Dua Warga Peureulak Timur

pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga yang melihat tiga imigran Rohingya masuk ke mobil penumpang Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BL 1

Editor: mufti
IST
NOVA SURYANDARU, Kapolres Aceh Timur 

ZA mengaku dibantu oleh AR dalam menjalankan aksinya. Berbekal informasi tersebut, kami juga berhasil mengamankan AR. Keduanya kini berada di Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. NOVA SURYANDARU, Kapolres Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Tim gabungan Polres Aceh Timur dan Polda Aceh berhasil meringkus dua warga Peureulak Timur berinisial ZA (44), seorang ibu rumah tangga, dan AR (18), pemuda setempat. Keduanya diduga berupaya menyelundupkan tiga imigran ilegal etnis Rohingya ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada Serambi, Kamis (23/1/2025), mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. 

Pada Ahad (19/1/2025) malam, tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur berhasil menggagalkan upaya pelarian tiga imigran Rohingya yang kabur dari tempat penampungan sementara di Gampong Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur. “Ada keterlibatan warga lokal dalam kejadian ini,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga yang melihat tiga imigran Rohingya masuk ke mobil penumpang Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BL 1464 AN, yang melaju ke arah Medan, Sumatera Utara.

“Kapolsek Peureulak Timur segera berkoordinasi dengan kami, dan mobil tersebut berhasil dihentikan di wilayah hukum Polres Langsa. Sopir L300 beserta ketiga imigran ilegal itu langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Adi.

Dari keterangan sopir, diketahui bahwa ia mendapatkan ketiga penumpang Rohingya tersebut dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian menangkap ZA.

“ZA mengaku dibantu oleh AR dalam menjalankan aksinya. Berbekal informasi tersebut, kami juga berhasil mengamankan AR. Keduanya kini berada di Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.(f)

 

Terima Imbalan Rp 150 Ribu

ZA mengungkapkan, bahwa ia menerima bayaran sebesar Rp 150.000 dari seseorang yang memerintahkannya untuk membawa imigran ilegal tersebut. Sementara AR (18), yang mengantar imigran ke rumah ZA meminta bayaran Rp 300.000, meski hingga kini belum menerima upahnya.

“Atas perbuatannya, ZA dan AR dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara,” jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru. 

Nova mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming uang untuk membantu pelarian imigran ilegal. Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran ilegal etnis Rohingya dari kamp penampungan merupakan modus operandi yang bisa terjadi dan berulang.

“Semua ini dimulai dari iming-iming uang, tetapi konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum. Keterlibatan warga lokal menjadi modus operandi yang dapat berulang jika tidak diantisipasi,” tuturnya. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan wilayah hukum Polres Aceh Timur agar tetap kondusif dan tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan imigran ilegal. “Jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tegasnya.(f)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved