Kajian Islam

Cukup Baca Al-Fatihah Pada Rakaat Ke-3 dan 4 Dalam Shalat, Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

Dijelaskan bahwa, tidak disunnahkan untuk memperpanjang bacaan shalat pada rakaat ketiga dan keempat setelah membaca Al-Fatihah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
crossfitnorcal.com
Ilustrasi - Cukup Baca Al-Fatihah Pada Rakaat Ke-3 dan 4 Dalam Shalat, Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya 

Cukup Baca Al-Fatihah Pada Rakaat Ke-3 dan 4 Dalam Shalat, Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

SERAMBINEWS.COM – Dalam menjalankan ibadah shalat, dianjurkan untuk memahami tata cara dan bacaan yang sesuai dengan tuntunan.

Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah mengenai bacaan pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalat.

Berdasarkan hadis sahih dan pendapat mayoritas ulama, seseorang cukup membaca Al-Fatihah saja pada rakaat ketiga dan keempat dan tidak disunnahkan memperpanjang bacaan setelahnya.

Rasulullah SAW dalam beberapa riwayat disebutkan hanya membaca Al-Fatihah tanpa menambahkan surah lain pada rakaat-rakaat terakhir dalam shalat.

Hal itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis dan Ustadz Khalid Basalamah.

Keduanya menjelaskan bahwa, tidak disunnahkan untuk memperpanjang bacaan shalat pada rakaat ketiga dan keempat setelah membaca Al-Fatihah.

Hal tersebut berlaku pada shalat berjamaah atau shalat sendiri.

Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis, yang merupakan seorang ulama dan dai dari Kuwait, menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.

Dalam penjelasannya, Syaikh Utsman mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

“Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."

"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.

Maka, kata Syaikh Utsman, pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan shalat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah atau ayat Al-Quran lainnya.

“Asalnya yang sunnah bahwa, rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya, (zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,” terang Syaikh Utsman.

Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca ayat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.

“Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.

Sambung Syaikh Utsman, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa ia membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.

“Adapun yang asal (sesuai ketentuan) bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja,” tegas Syaikh Utsman.

Sementara itu, Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan tak ada anjuran membaca tambahan surah Al-Aquran lainnya pada rakaat ketiga dan keempat.

“Setau saya tidak ada lagi anjuran (untuk membaca surah di rakaat ketiga dan keempat),” terang Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah pun mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.

“Shalat hanya membaca surah di rakaat satu dan dua, rakaat ketiga dan keempat hanya membaca Al-Fatihah,” terangnya.

Dalam kitab Fath al-Mu’in ditegaskan bahwa membaca surah atau ayat Al-Qur’an pada rakaat ketiga dan keempat adalah hal yang tidak disunnahkan, sehingga tidak baik untuk dilakukan.

Hal itu berlaku baik bagi makmum yang sedang melaksanakan shalat jamaah atau bagi orang yang melaksanakan shalat sendirian (munfarid).

Sehingga, rakaat ketiga dan keempat cukup hanya dengan membaca Surat al-Fatihah saja.

 

Berikut referensi yang menjelaskan tentang hal ini:

 ـ )و( تسن )في( الركعتين )الاوليين( من رباعية أو ثلاثية، ولا تسن في الاخيرتين إلا لمسبوق بأن لم يدرك الاوليين مع إمامه فيقرؤها في باقي صلاته إذا تداركه ولم يكن قرأها فيما أدركه

“Disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Qur’an) pada dua rakaat yang pertama dari shalat yang berjumlah empat rakaat atau tiga rakaat,

dan tidak disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Qur’an) pada dua rakaat yang akhir kecuali bagi makmum masbuq, dengan gambaran ia tidak menemui dua rakaat awal besertaan imam, lalu ia (mestinya) membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat shalatnya yang tersisa ketika bersama dengan imam, tapi ia tidak membacanya.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 175).

Hal ini juga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

 أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا وَيَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مسلم

“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW membaca surat Al-Fatihah dan Surat dalam Al-Qur'an pada awal dzuhur dan ashar. Terkadang bacaan ayat terdengar oleh kita. Dan beliau membaca surat al-Fatihah (saja) pada dua rakaat yang akhir.” (HR. Muslim).

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved