Berita Pidie Jaya

Tersandung Maisir, Dua Warga Pidie Jaya DiCambuk

Tersandung kasur maisir atau judi, dua warga Pidie Jaya (Pijay), Rah bin MA dan Mul bun MA dicambuk, Jumat (24/1/2025) siang

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Salah satu pelaku maisir menjalani hukum ukubat cambuk di halaman Masjid Agung Tgk Chik Di Pante Geulima, Meureudu, Pijay, Jumat (24/1/2025) siang 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUEDU - Tersandung kasur maisir atau judi, dua warga Pidie Jaya (Pijay), Rah bin MA dan Mul bun MA dicambuk, Jumat (24/1/2025) siang usai rangkaian shalat jumatan yang dipusatkan di halaman Masjid Agung Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pijay, Hedi Muchwanto SH MH didampingi Kasie Intel, Hafrizal SH MH kepada Serambinews.com, Sabtu (25/1/2025) mengatakan, eksekusi hukuman cambuk kepada dua pelaku pelanggaran syariat Islam itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan Uqubat Ta’zir atau ukubat ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Hedi Muchwanto. 

Sebelum eksekusi hukuman tersebut, jelas Hedi bahwa, kedua pelaku sebagaimana prosedur dilakukan pemeriksaan fisik dan jiwa. 

Baca juga: Dipergoki Warga, Pencuri Lembu di Pidie Kabur Tinggalkan Mobil, Satu Sapi Sudah Disembelih

Hal ini agar tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Jadi, untuk pelaku Rah dijatuhi hukuman dengan sebatan 3 kali dan  Mul 4 kali.  

Dijelaskan juga, pelaksanaan hukuman cambuk atau sebat itu berkat kolaborasi atau sinergitas semua pihak.

Terutama, pihak Mahkamah Syariah, Satpol PP, jajaran pihak Mapolres dan Jajaran Makodim 0102/Pidie.

"Pelaksanaan hukuman ukubat ini sebagai edukasi terhadap masyarakat dalam pelaksanaan syariat Islam di Pidie Jaya yang sama-sama memiliki sikap komitmen bersama demi tegaknya syariat Islam serta tumbuhnya efek jera dalam jiwa masing-masing," ujarnya. (*)

Baca juga: Kejari Bireuen Cambuk Delapan Terpidana Judi Online

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved