Luar Negeri

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa Pemberontakan karena Berlakukan Darurat Militer

Presiden Korea Selatan didakwa oleh Jaksa atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, akhirnya ditangkap aparat penegak hukum sehubungan kasus darurat militer pada Rabu (15/1/2025) pagi. 


Dakwaan terhadap Yoon muncul sehari sebelum masa penahanannya berakhir.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang sedang menyelidiki Yoon, menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada Kamis, karena secara hukum lembaga tersebut tidak dapat mendakwa seorang presiden.

Tim kejaksaan dalam kasus tersebut menyatakan, mereka meninjau bukti dan memutuskan bahwa mendakwa Yoon adalah pilihan yang tepat, menurut laporan Yonhap.

Sementara Yoon menunggu persidangan Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah akan menangguhkan kekuasaannya secara permanen atau mengembalikannya ke jabatan.

Diketahui, Korea Selatan saat ini tengah bergulat dengan kekacauan politik yang ekstrem.

Baca juga: Populasi Buaya di Seruway Aceh Tamiang Bikin Resah, Warga Takut ke Sungai, Larangan Mandi Diterapkan

Baca juga: VIDEO Serangga Bisa Jadi Alternatif untuk Memenuhi Sumber Protein Hewani di Program MGB?

Baca juga: Pesan Menag dalam Momen Peringatan Isra Mikraj: Mari Tegakkan Shalat!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved