Luar Negeri

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa Pemberontakan karena Berlakukan Darurat Militer

Presiden Korea Selatan didakwa oleh Jaksa atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, akhirnya ditangkap aparat penegak hukum sehubungan kasus darurat militer pada Rabu (15/1/2025) pagi. 

SERAMBINEWS.CO, SEOUL - Presiden Korea Selatan didakwa oleh Jaksa atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer.

Dakwaan pada Minggu (26/1/2025) hari ini muncul setelah rekomendasi dari penyidik antikorupsi minggu lalu untuk mendakwa Yoon Suk Yeol secara resmi, menjadikannya sebagai presiden pertama dalam sejarah Korea yang didakwa dalam tahanan.

Yoon Suk Yeol juga menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap setelah didakwa melakukan pemberontakan, hanya sebulan setelah ia memberlakukan darurat militer yang kemudian dicabut melalui pemungutan suara di parlemen.

Ia dimakzulkan oleh Majelis Nasional pada malam 3 Desember 2024, akibat deklarasi darurat militer yang berlaku singkat.

Proses penangkapan Yoon berlangsung pada 15 Januari 2025, saat para penyidik meluncurkan operasi sebelum fajar.

 
Operasi tersebut sempat mengalami kebuntuan selama hampir tiga jam dengan para pendukung presiden dan lebih dari 3.000 petugas polisi.

Namun pada hari yang sama, ratusan petugas penegak hukum berhasil memasuki kediaman presiden di Seoul dan menahan Yoon.

Baca juga: Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol Ditahan, Polisi Kerahkan Sekitar 3.000 Personel

Menurut pengacaranya, Yoon merasa sedikit tidak nyaman pada hari Jumat, namun dalam keadaan baik.

Saat ini, ia ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, yang terletak di sebelah selatan ibu kota.

Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuntutan pidana yang tidak dapat dikenai kekebalan hukum kepada presiden Korea Selatan.

Pemberontakan dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati, meskipun Korea Selatan belum pernah mengeksekusi siapa pun selama beberapa dekade.

"Jaksa penuntut telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang menghadapi dakwaan sebagai pemimpin pemberontakan," kata juru bicara utama Partai Demokrat Han Min Soo dalam konferensi pers.

"Hukuman bagi pemimpin pemberontakan akhirnya dimulai," imbuhnya, dikutip dari The Independent.

Dalam sidang pengadilan, Yoon Suk Yeol membela tindakannya dengan menyatakan, deklarasi darurat militer yang ia lakukan hanya dimaksudkan untuk memberi tahu publik tentang bahaya yang ditimbulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi.

Ia berpendapat, penerapan darurat militer berakhir lebih awal karena ia segera menarik pasukan setelah majelis menolak keputusannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved