Berita Lhokseumawe

DPRK Lhokseumawe Panggil BKPSDM untuk Bahas Persoalan Perekrutan PPPK, Ini Hasilnya

DPRK Lhokseumawe Panggil BKPSDM Lhokseumawe untuk Bahas Persoalan Perekrutan PPPK di Kota Lhokseumawe, Ini Hasilnya

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Farhan Zuhri, S.Hum, M.Pd 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi A DPRK Lhokseumawe dilaporkan telah memanggil Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RPD) di ruang gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe Jumat (24/1/2025).

RDP yang fokus pada pembahasan dibawah bidang pengadaan yaitu perekrutan PPPK mendapatkan berbagai respons dari Anggota DPRK di Komisi A selaku mitra kerja BKPSDM.

Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi A Fauzan, Wakil Ketua Farhan Zuhri, S.Hum, M.Pd, Sekretaris Sayed Fakhri, serta Anggota Hj Nurhayati Aziz dan Syahrul, ST. 

Sementara dari BKPSDM dihadiri oleh Kepala BKPSDM Lhokseumawe Dr Irsyadi serta para kabid dan staf.

Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Farhan Zuhri, S.Hum, M.Pd, kepada Serambinews.com mengatakan, pihaknya mencoba untuk mengawasi lebih cermat BKPSDM dalam proses perekrutan PPPK.

Baca juga: Ini Identitas Dua Warga Aceh Ditembak di Perairan Malaysia, Terjadi Kejar-kejaran di Malam Gelap

"Tahun 2024, sesuai data base BKN, kita dapati ada 3.150 Non ASN di Lhokseumawe. Sementara Formasi PPPK di tahun yang sama, hanya berjumlah 2667 formasi," ujar Politisi PKS tersebut.

Menjadi fokus perhatian dari uraian data di atas, sebut Farhan, jumlah guru mencapai 709 orang, sementara formasi  untuk perekrutan PPPK tahun 2024 hanya 100 orang.

Lanjut Farhan, berdasarkan ulasan pihak BKPSDM ketika RDP, jumlah guru Pemko Lhokseumawe yang masuk ke dalam database BKN (Pendataan tahun 2022) adalah 709 orang. 

Dari jumlah tersebut, yang masuk ke data Dapodik dan bisa mendaftar di Tahap I seleksi PPPK hanya sejumlah 312 orang.

Sisanya tidak bisa mendaftar karena banyak hal, antara lain karena bertugas di instansi swasta atau sudah tidak aktif bekerja. 

Baca juga: 4.728 Honorer Daftar PPPK Tahap II

Karena syarat untuk ikut seleksi PPPK adalah aktif bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus minimal 2 tahun (dibuktikan dengan SK Walikota/Kadis sebagai tenaga Non ASN di instansi pemerintah.

Berangkat dari penjabaran tersebut, maka pihaknya menyampaikan kepada BKPSDM untuk mencermati regulasi yang berlaku dengan memperkuat koordinasi dengan dinas terkait mengenai formasi PPPK di masing masing OPD.

“Kita berharap jangan ada lagi persoalan yang muncul di kemudian hari terkait formasi PPPK ini, apalagi ini sudah tahap ke II,” kata Farhan

Mengingat lagi laporan yang masuk ke pihaknya, ada PPPK yang sudah mengabdi hingga dua dekade, tapi belum menjadi prioritas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved